P2G juga meminta Kepala BGN berhenti mengeluarkan pernyataan yang dinilai dapat menimbulkan kegaduhan. Iman menyoroti pernyataan yang mengaitkan pihak yang ramai membicarakan kasus MBG dengan persoalan politik dan ideologis.
“Selain tidak punya empati kepada korban keracunan MBG, Kepala BGN harus bisa menjelaskan, apakah 50.000 orang keracunan MBG, itu gara-gara masalah ideologi? dan mereka keracunan akibat perbedaan ideologi?," Iman bertanya.
Menurut Iman, pernyataan terkait sentimen politik tidak semestinya disampaikan pejabat di tengah persoalan keracunan MBG yang berdampak terhadap masyarakat.
Selain itu, P2G menilai kebijakan MBG di sekolah serta sejumlah aturan yang dibuat BGN berkaitan dengan pelibatan guru bertentangan dengan hak dan perlindungan profesi guru.
Iman mencontohkan Keputusan Kepala BGN RI No.401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Penerima Manfaat.
Menurut Iman, kedua aturan tersebut membuat pengertian tanggung jawab guru dalam pelaksanaan MBG.
“Pertanyaan kami sederhana, apa mandat BGN sehingga bisa mengatur-ngatur guru bahkan membuat guru jadi penaggung jawab MBG? Menurut kami, dua peraturan itu tidak sah, karena bertentangan dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur hak, tanggung jawab, dan kewenangan guru," ungkap Iman.
Iman mengatakan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengatur hak guru untuk memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Menurutnya, tugas pokok dan fungsi guru dalam UU Guru dan Dosen adalah mendidik dan mengajar, menilai, serta mengevaluasi siswa dalam rangka pembelajaran. Tugas tersebut, kata dia, berbeda dengan membagikan, mencicipi, maupun menjadi penanggung jawab MBG di sekolah.
“Meminta guru mencicipi MBG, itu sama saja mempertaruhkan keselamatan guru, mengganggu tugas utamanya dalam mengajar dan ini melanggar UU," tambah Iman.
Iman kemudian menilai persoalan keracunan MBG menunjukkan adanya masalah mendasar dalam desain dan pelaksanaan program tersebut. Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap UU APBN 2026 yang menurutnya memperjelas posisi anggaran MBG terhadap alokasi anggaran pendidikan.
Menurut Iman, meskipun terdapat keterangan bahwa program tersebut masih menggunakan anggaran pendidikan hingga 2028, amar putusan MK menjelaskan bahwa program MBG harus berada di luar 20% anggaran pendidikan.
Iman mengingatkan bahwa kasus keracunan MBG merupakan sinyal adanya persoalan mendasar yang perlu segera ditangani. Ia juga mengimbau guru untuk mengutamakan keselamatan diri dan siswa dengan tidak mengonsumsi MBG.
"Menurutnya, ini saat yang tepat untuk menghentikan MBG," tutup Iman.
Sebelumnya, beredar video Kepala BGN Sudaryono yang menyebut pelaksanaan MBG secara keseluruhan tidak memiliki masalah. Ia mengatakan persoalan yang ramai dibicarakan di media sosial berkaitan dengan pihak yang meramaikan isu MBG.
"Bayangkan pak, saya bukan ngeluh, ini hanya cerita kondisi saja, MBG kalau dilihat secara keseluruhan nggak ada masalah. Ini yang ramai di sosmed, satu adalah ideologis, ini adalah masalah urusan politik satu, yang ramein gurunya, yang ramein wartawannya, ramein LSM, yang ramein oknum-oknum itu idealis politis," katanya.
Sudaryono juga mengatakan BGN melakukan penertiban terhadap petugas yang melakukan kesalahan dalam pelaksanaan program.
"Yang kedua aku tertibkan petugas saya, aku absen yang salah saya suspend, saya pecat, itu orang itu ngeluh bayangkan masukan saya sendiri itu berkeluh kesah di sosmed menambah negatif dari MBG, tapi saya tidak peduli karena disiplin emang harus ditegakkan,"ujarnya.
(dec)





























