Logo Bloomberg Technoz

Felly menyebut Panja akan menjadi wadah bagi Komisi IX DPR untuk membahas secara lebih mendalam materi dan substansi yang akan dimuat dalam RUU Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026 menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam putusannya, MK memberikan waktu kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan menyusunnya dalam regulasi tersendiri.

RUU tersebut mengatur kembali berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), hingga alih daya atau outsourcing.

Selain itu, draf RUU juga mencakup pengaturan pekerja sektor informal dan pekerja platform digital, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengawasan, serta ketentuan pidana.

(ain)

No more pages