Logo Bloomberg Technoz

“[Hal] yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting, memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang baik kita akan perbaiki lewat undang-undang ini,” tegasnya.

Dia menambahkan penyusunan RUU Migas ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Migas terdahulu.

Bahlil menjelaskan DPR RI kini menggunakan hak inisiatifnya untuk mempercepat proses pembahasannya.

“Jadi begini, RUU Migas itu kan sebenarnya adalah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan RUU Migas itu sudah dari 2001, sekarang legislatif mempergunakan hak inisiatifnya untuk melakukan proses pembahasan terhadap RUU Migas,” jelas Bahlil.

Menanggapi wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam draf RUU tersebut, Bahlil menyebutkan semua skema kelembagaan masih bermutu dinamis dan dalam tahap pembahasan mendalam.

Dia mengingatkan bahwa status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini masih bersifat sementara (ad hoc) pascaputusan MK.

Untuk itu, Bahlil membuka peluang bagi berbagai formulasi kelembagaan baru—termasuk BUK Migas—selama skema tersebut memberikan dampak positif bagi pengelolaan sumber daya alam nasional.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode mengatakan pihaknya sedang menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk menindaklanjuti RUU Migas.

“Memang belum bisa kami sampaikan detailnya di sini [di DPR]. Akan tetapi, kami rutin melakukan pembahasan internal di Kementerian ESDM khusus untuk RUU Migas ini,” kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan Kementerian ESDM belum dapat membuka perincian materi DIM kepada Komisi XII DPR RI karena proses pengkajian di internal kementerian masih berlangsung secara intensif.

Laode menambahkan kementerian masih menunggu surat perintah resmi yang dikirimkan oleh pihak Istana Negara.

Dia juga meyakinkan hasil final DIM tersebut akan diumumkan secara resmi setelah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden dan Menteri ESDM.

Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menargetkan pembahasan RUU Migas dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.

Seluruh fraksi di Komisi XII DPR RI yang membawahi bidang energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi telah sepakat untuk mempercepat pengesahan aturan baru ini.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, ditemui di tempat terpisah, menyampaikan optimisme parlemen terkait percepatan regulasi pendukung sektor migas nasional tersebut.

“Syukur kalau bisa selesai dalam beberapa bulan ke depan. Kita antisipasi, seluruh teman-teman, seluruh fraksi di komisi XII DPR RI menghendaki ini bisa diselesaikan secepat-cepatnya. Syukur-syukur sebelum akhir tahun ini,” ungkap Eddy usai menghadiri agenda The 4th International & Indonesia CCS Forum 2026, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan Eddy tersebut mempertegas komitmen seluruh elemen di parlemen untuk menyelesaikan penyusunan payung hukum migas dalam kurun waktu beberapa bulan mendatang guna mengejar tenggat akhir 2026.

Lebih lanjut, Eddy menerangkan laju perkembangan industri serta teknologi migas saat ini berjalan sangat pesat. Hal tersebut menuntut adanya pembaruan regulasi agar mampu menggantikan undang-undang lama yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan energi nasional.

Dia juga menuturkan draf RUU Migas telah melewati tahap pembacaan dan persetujuan tingkat pertama dalam Rapat Paripurna DPR RI.

(smr/wdh)

No more pages