Logo Bloomberg Technoz

Majelis hakim kemudian menghukum Sarjan untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dan tiga bulan, dan denda Rp150 juta. Hakim menilai Sarjan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar untuk memenangkan sejumlah proyek.

Surat Penyidikan Baru

Dalam pengembangan perkara ini, KPK memang menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik tersebut masih bersifat umum, di mana penyidik meyakini adanya dugaan praktik lancung tetapi belum menetapkan tersangka. 

“Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.

(dov/frg)

TAG

No more pages

Artikel Terkait