“Kalau yang jelas kan [perusahaan] yang sudah mengajukan dari 31 Juli. Nah, ini evaluasi ada berapa yang masih belum sesuai,” tambahnya.
Lebih Tegas
Tri menambahkan pemerintah kini menerapkan sejumlah ketentuan yang lebih tegas dalam proses pengurusan RKAB.
Menurut Tri, perusahaan pertambangan yang masih memiliki kewajiban keuangan atau belum menyelesaikan reklamasi tidak dapat melanjutkan proses pengajuan RKAB.
"Terkait dengan RKAB sekarang memang agak ada beberapa perbaikan di antaranya apabila mempunyai piutang, maka tidak bisa mengurus RKAB. Apabila reklamasi belum beres, maka belum bisa juga untuk mengurus RKAB," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan sistem penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan minerba tidak akan mengalami perubahan tahun depan.
Artinya, pemerintah tetap mempertahankan mekanisme pelaporan per satu tahun, alih-alih mengembalikannya ke skema tiga tahunan.
Tri menegaskan penerapan skema tahunan tersebut telah menjadi kesepakatan bersama dan memiliki rujukan hukum yang jelas.
“Masih. Kan satu tahunan keputusan bersama,” ungkap Tri saat ditemui usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (31/8/2026) petang.
Tri menggarisbawahi penyesuaian regulasi di tingkat kementerian sampai saat ini masih menetapkan kewajiban pelaporan operasional tambang berjangka waktu satu tahun.
“Terus di permennya [peraturan menteri]-nya juga kan masih satu tahunan,” tambahnya.
Keputusan pemerintah tersebut berbanding terbalik dengan dorongan dari pelaku industri. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai pengembalian skema RKAB menjadi per tiga tahun merupakan langkah krusial untuk mengatasi risiko keterlambatan izin persetujuan produksi yang kerap berulang.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan skema pelaporan tiga tahunan sangat dibutuhkan oleh pengusaha tambang guna memangkas birokrasi dan menjamin kepastian investasi jangka panjang.
“Idealnya memang proses persetujuan dokumen RKAB dapat dikembalikan lagi ke persetujuan tiga tahunan seperti sebelumnya, mengingat pada sektor industri tambang yang memerlukan investasi yang cukup besar,” kata Sudirman saat dihubungi pada Jumat (28/8/2026).
Sudirman menambahkan jaminan kepastian hukum melalui perizinan berkala menengah sangat memengaruhi kelangsungan operasional industri penambangan agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara maupun investor.
“Diperlukan kepastian perizinan guna menjamin kepastian hukum untuk keberlangsungan operasional tambang agar investasi besar yang ditanamkan dapat menghasilkan keuntungan baik bagi negara maupun perusahaan tambang sebagai investor,” tegas dia.
Lebih lanjut, Perhapi mencatat keterlambatan pengesahan dokumen RKAB pada tahun berjalan ini telah berdampak signifikan terhadap kestabilan finansial dan arus kas sejumlah perusahaan pertambangan.
Imbas ketidakpastian persetujuan tersebut memaksa sejumlah korporasi menurunkan kapasitas produksi tambang, bahkan beberapa operator terpaksa menghentikan kegiatan eksploitasi sementara waktu akibat menipisnya sisa kuota produksi yang disetujui.
“Dampak lanjutannya juga berimbas kepada kelangsungan operasional perusahaan jasa tambang yang menjadi kontraktornya, bahkan berakibat juga terhadap penghentian sementara beberapa karyawan, bahkan PHK [pemutusan hubungan kerja] bagi sebagian tenaga kerjanya,” ungkap Sudirman.
(smr/wdh)





























