Logo Bloomberg Technoz

Dari angka 2025 tersebut, sebesar 63,89% (522,35 juta ton) dialokasikan untuk ekspor, 30,2% (246,88 juta ton) digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), dan 5,9% (48,25 juta ton) merupakan stok nasional.

Dari sisi pembentukan harga, pergerakan Harga Batubara Acuan (HBA) sepanjang rata-rata Januari hingga Agustus 2026 menunjukkan tren stabil, tetapi cenderung naik.

Tercatat HBA 6322 GAR berada di level US$111,8/ton, HBA I (5300 GAR) senilai US$79,3/ton, HBA II (4100 GAR) sebesar US$54,2/ton, dan HBA III (3400 GAR) di level US$38,3/ton.

"Tingginya harga ini didukung oleh kondisi pasar ekspor batu bara Indonesia yang masih didominasi oleh kuatnya permintaan dari China dan India," tambahnya.

Guna mengelola dinamika tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk menata dan menyeimbangkan aspek pasokan, harga, serta keberlanjutan cadangan.

Di sisi lain, khusus untuk tahun ini, Tri memprediksi permintaan batu bara cenderung mengalami kenaikan tipis.

"Untuk tahun ini ada kenaikan, tapi tetap cenderung tipis," katanya.

Dengan mempertimbangkan dinamika regional dan global, Kementerian ESDM memaparkan gambaran (outlook) industri batu bara untuk periode 2026–2030 sebagai berikut:

2026: Permintaan global cenderung menurun tipis.
2027: India dan negara-negara ASEAN tetap menjadi pasar pertumbuhan utama.
2028–2029: Tekanan dari energi terbarukan (renewable energy) makin kuat, menjadi landasan dorongan akselerasi hilirisasi batu bara.
2030: Produsen yang unggul adalah mereka yang menerapkan prinsip biaya rendah (low-cost), efisien, andal dalam pasokan, serta menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) secara kuat.

"Jadi implikasi kunci bagi Indonesia untuk merespons dinamika ini adalah dengan menerapkan optimum production, penguatan kewajiban DMO, peningkatan efisiensi logistik, serta pelaksanaan program hilirisasi batu bara secara selektif," jelasnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM telah memutuskan untuk memangkas target produksi batu bara nasional dalam RKAB 2026 menjadi kisaran 600 juta ton.

Kebijakan penyesuaian ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengendalikan pasokan batu bara di pasar internasional demi menjaga kestabilan harga serta mengoptimalkan pemanfaatan komoditas energi tersebut.

Penurunan target kuota ke level 600 juta ton ini tergolong signifikan jika dibandingkan dengan realisasi produksi batu bara nasional pada tahun sebelumnya yang sempat menembus angka 800 juta ton. 

Dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB tersebut, Kementerian ESDM fokus menyaring pengajuan dari para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar volume produksi tetap terjaga dalam rentang batas yang telah direncanakan.

Meski kuota produksi dipangkas, pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO)—terutama untuk pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero)—tetap menjadi prioritas utama. 

Di samping itu, Kementerian ESDM juga tetap membuka ruang evaluasi dan mekanisme relaksasi kuota secara terukur bagi para penambang apabila terjadi dinamika serta peningkatan fluktuasi permintaan pasar komoditas batu bara pada masa mendatang.

(smr/ros)

No more pages