Kemudian, terdapat pula penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.
"Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran," tegas Bimo.
38 Wajib Pajak dalam Berbagai Tahapan Penanganan
Dari 38 wajib pajak, sebagian ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda. Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak belum melakukan pembayaran.
Penanganan juga dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan analisis data dan transaksi, Ditjen Pajak menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya, untuk memperoleh gambaran kepatuhan secara lebih utuh.
Ditjen Pajak juga tidak hanya melihat satu wajib pajak secara terpisah. Apabila berdasarkan analisis data dan transaksi ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, pengembangan penanganan dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya.
Pendekatan tersebut diperlukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak maupun mata rantai transaksi. Karena itu, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak.
Potensi Penerimaan
Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, telah diperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar.
Penanganan Ditjen Pajaktidak berhenti pada 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan pengembangan atas keterkaitan dan rantai transaksi, Ditjen Pajak juga melakukan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak tersebut. Pengembangan ini mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar. Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.
Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp498,68 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp825,28 miliar.
Jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum. Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(lav)






























