Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Ubah Aturan Ekspor, Jadi Dasar Izin untuk Freeport

Wike Dita Herlinda
21 July 2023 09:50

Truk angkut mengangkut bijih dari tambang terbuka di kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport di Papua. (Dadang Tri/Bloomberg)
Truk angkut mengangkut bijih dari tambang terbuka di kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport di Papua. (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan baru terkait dengan komoditas terlarang untuk ekspor, yang mencakup berbagai jenis konsentrat mineral logam, termasuk tembaga. Regulasi tersebut akan menjadi dasar penerbitan surat persetujuan ekspor (SPE) bagi perusahaan seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Internasional Tbk.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag No. 23/2023  tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Keduanya berlaku mulai 19 Juli 2023.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati mengatakan kedua regulasi tersebut telah dinantikan oleh para eksportir. Akan tetapi, otoritas perdagangan masih membuka ruang untuk merevisi beberapa substansi.

Dia menjelaskan kedua permendag tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

“Oleh karena itu, lampiran pos tarif/kode HS dan uraian barang dalam kedua permendag tersebut telah disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 dari yang sebelumnya BTKI 2017,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (21/7/2023).

Lembaran tembaga. (Dok. Bloomberg)