"Danantara itu sebetulnya superholding-nya BUMN. Pada akhirnya dia akan berkontribusi baik ke perekonomian Indonesia ataupun APBN," katanya.
Namun, menurut dia, keputusan mengenai penarikan dividen harus mempertimbangkan kebutuhan investasi Danantara. Pemerintah perlu meninjau lebih jauh ihwal kemungkinan Danantara yang masih membutuhkan seluruh keuntungan untuk membiayai berbagai proyek investasi strategis.
"Kalau dia ada excess [kelebihan] likuiditas, belum ada proyek investasinya, ya kita masukin," ujarnya.
Meski demikian, Hekal menekankan skema tersebut belum pernah dibahas secara menyeluruh. Termasuk mengenai kapan dividen Danantara mulai dapat ditarik, berapa batas keuntungan atau threshold yang menjadi dasar penarikan, serta bagaimana memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu rencana investasi Danantara.
Batas Keuntungan Danantara
Politikus Partai Gerindra itu mencontohkan, pemerintah nantinya perlu menentukan ihwal dividen baru ditarik ketika Danantara telah mencapai keuntungan tertentu atau setelah nilai investasinya mencapai skala tertentu. Semua itu, menurutnya, merupakan bagian dari desain kebijakan yang belum dibahas.
"Apakah kita mau mulai tahun ini ataupun tahun depan, kita mau nunggu threshold-nya berapa? Kalau nanti Danantara sudah bisa misalnya untung Rp500 triliun baru kita mulai tarik dividen, atau dia sudah berhasil investasi Rp10.000 triliun baru kita mulai tarik. Nah itu kan kebijakan yang belum pernah dibahas secara menyeluruh," jelasnya.
Di sisi lain, kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi justru membuat Danantara dinilai masih memiliki peran penting sebagai sumber pembiayaan investasi. Karena itu, terdapat dilema antara menarik sebagian keuntungan ke APBN atau mempertahankannya di Danantara untuk memperbesar kapasitas investasi.
"Obrolan kita, kita perlu boosting ekonomi, salah satunya dengan investasi. Tarik-menariknya di mana? Kita harus lihat investasi akan datang dari mana," imbuh Hekal.
Diketahui, dividen seluruh perusahaan BUMN telah dialihkan ke Danantara sebagaimana konsekuensi dari amandemen Undang-Undang BUMN. Dividen BUMN yang dulu disetor ke APBN melalui pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) lalu dialihkan ke Danantara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Danantara akan menyetorkan dana sebesar Rp120 triliun pada 2026. Purbaya mengatakan setoran dividen tersebut akan dikirimkan tahun ini.
“Sudah dipastikan. Tinggal ditentuin kapan dia mau ngirim. Itu saja, sekitar 120 triliun,” sebut Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat (28/8/2026).
Lebih lanjut Purbaya menuturkan jumlah dividen tersebut ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Alokasi anggaran itu menjadi sisa kelebihan dari kebutuhan investasi Danantara dan telah dihitung oleh Presiden.
Dia mengatakan setoran dividen di tahun-tahun sebelumnya hanyalah sebesar Rp90 triliun, dengan adanya setoran dari Danantara tersebut Purbaya menyebut bahwa terdapat peningkatan pendapatan dari dividen.
Nantinya, setoran yang berasal dari Danantara ini akan masuk ke dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pos PNBP lain-lain.
Purbaya juga menegaskan pembagian dividen Danantara kepada Kementerian Keuangan bukan dilakukan karena adanya rencana penyertaan modal pemerintah ke Danantara ke depan.
(mfd/ell)


























