“Jika masalah RKAB terulang, risikonya besar. Bursa Mineral membutuhkan kepastian volume, kualitas, dan kontinuitas pasokan. Jadi pembenahan masalah RKAB menjadi prasyarat penting bagi kesiapan Bursa Mineral,” tegas dia.
Perbaikan Aspek RKAB
Lebih lanjut, berkaca dari RKAB 2026, Bisman mengatakan keterlambatan persetujuan RKAB yang sempat terjadi pada awal tahun ini memberikan permasalahan yang cukup serius bagi perusahaan tambang.
Dia menilai kondisi tersebut membuat arus kas perusahaan terganggu, kontrak penjualan terganggu, hingga mendisrupsi rencana ekspansi penambang.
Bahkan, pemenuhan kewajiban terhadap kreditur juga berpotensi terganggu.
Dengan begitu, Bisman menyarankan agar pemerintah memperbaiki sejumlah aspek dalam tahap persetujuan atau evaluasi RKAB yang diajukan penambang a.l. kejelasan waktu pengajuan dan evaluasi, parameter evaluasi, mekanisme revisi, dan fleksibilitas penyesuaian kuota produksi.
“Model RKAB tahunan masih ideal dan bisa tetap dipertahankan, yang penting itu proses evaluasi dan revisinya harus sederhana, mudah, dan jelas waktunya. Prinsipnya harus ada kepastian waktu,” ungkap Bisman.
Adapun, pengajuan RKAB 1 tahunan dilakukan paling cepat pada 1 Oktober tahun berjalan dan paling lambat pada 15 November setiap tahunnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 17/2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, sejumlah penambang juga masih menunggu hasil revisi RKAB 2026 yang diajukan pada 1—31 Juli 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan sudah terdapat sekitar belasan perusahaan nikel dan belasan perusahaan batu bara yang mendapat persetujuan revisi RKAB 2026.
Kendati begitu, Tri enggan menjelaskan jumlah tambahan kuota volume produksi yang disetujui untuk komoditas batu bara dan nikel.
“Ada, udah beberapa [yang disetujui pengajuan revisi RKAB]. Ada jumlahnya saya enggak ngitung. Mungkin sekitar segitu [sekitar belasan perusahaan masing-masing batu bara dan nikel],” kata Tri ditemui usai IIGCE 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Adapun, pada awal tahun ini persetujuan RKAB 2026 sempat masih belum tuntas pada kuartal pertama tahun berjalan, sehingga memicu berbagai kendala operasional di lapangan.
Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi penambang yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 yakni dapat melakukan produksi sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.
Akan tetapi, ketentuan tersebut hanya berlaku hingga 31 Maret 2026. Kelonggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah membuka peluang untuk mengintegrasikan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) ke BMKS yang tengah disiapkan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menargetkan bursa yang memperdagangkan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, hingga nikel diluncurkan pada 1 Januari 2027. Prasetyo memberikan sinyal bursa tersebut akan diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
"Ada [kemungkinan untuk mengintegrasikan ICDX dengan Bursa Mineral dan Komoditas], nanti kita lihat ininya. Bisa jadi kan mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri," kata Prasetyo kepada awak media di halaman Istana Merdeka, Senin (17/8/2026).
Adapun, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
Untuk produksi bijih nikel dalam RKAB periode 2026 dipatok di rentang 260—270 juta ton. Angka ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan dengan target RKAB tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.
(azr/wdh)































