Logo Bloomberg Technoz

Dalam hal ini, pemerintah melonggarkan aturan DHE SDA bagi sektor pertambangan melalui penerapan ketentuan khusus atas perjanjian bilateral atau kesepakatan mengenai perdagangan.

Bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan yang memenuhi kriteria, kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA. Penempatan dana dan penukaran ke rupiah dapat dilakukan pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, baik BUMN maupun non-BUMN.

"Keputusan pelaksanaan Pasal 18A ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (30/8/2026).

"Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor) mulai 1 September 2026."

Menariknya, keputusan melonggarkan pelaksanaan aturan Pasal 18A ini baru ditetapkan pada 23 Juli 2026. Padahal, PP Nomor 21 Tahun 2026 sudah diterbitkan sejak 6 Mei 2026 dan seharusnya sudah mulai berlaku pada 1 Juni 2026 lalu. 

Sebelumnya, ketentuan pokok yang berlaku mencakup kewajiban pemasukan (repatriasi) 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor pertambangan migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, yang dilakukan melalui Bank Devisa BUMN. 

Melalui PP 21/2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenan untuk 5 tujuan: penukaran ke rupiah ditetapkan paling banyak 50%, pembayaran kewajiban kepada pemerintah (pajak dan PNBP), pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja, sepanjang dana tetap ditempatkan pada rekening khusus valas.

Selain pelonggaran aturan terhadap sektor pertambahan, terdapat beberapa keputusan lain terhadap pelaksanaan Pasal 18A, yaitu penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk penetapan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.

Penetapan Negara dan Dasar Pemilihan

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18A.

Kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A ialah: Pertama, berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan. Kedua, pemegang saham dari negara mitra. Paling sedikit terdapat satu pemegang saham yang berasal dari negara yang ditetapkan. Ketiga, porsi kepemilikan paling sedikit 10%. Porsi kepemilikan pemegang saham dimaksud paling sedikit 10%.

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 sampai Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP yang selanjutnya dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12% dari total tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A.

Daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026 akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.

(lav)

No more pages