Logo Bloomberg Technoz

"Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh," kata dia.

Kendati begitu, KSP-PB dan KSPI membuka kemungkinan adanya pengaturan transisi apabila pembahasan RUU tidak dapat diselesaikan secara substantif hingga Oktober 2026.

Said merujuk pada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa apabila undang-undang baru belum selesai hingga batas waktu yang ditentukan, ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku sampai terbentuk undang-undang baru.

"Jalan transisi itu hanya pilihan apabila benar-benar terpaksa. Sikap utama kami tidak berubah: amanat Putusan MK harus dijalankan dan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus diupayakan selesai Oktober 2026. Tetapi hasil akhirnya wajib lebih melindungi buruh, bukan menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah ditolak pekerja," kata dia.

Said pun menyoroti setidaknya 10 isu yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini mulai dari; pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing atau alih daya. Pekerja kontrak atau PKWT, tenga kerja asing (TKA), waktu kerja dan istirahat, sanksi pidana bagi pelanggar hak pekerja, Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP), hingga perlindungan pekerja kontrak dan outsourcing setelah PHK.

"Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja," kata dia.

(prc/frg)

No more pages