Italia, menurut Habiburokhman mengatur, secara lebih rinci yakni Tindak Pidana Korupsi, Mafia, dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya. Di Amerika Serikat (18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture) mengatur tindak pidana Narkotika, Fraud, Korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya).
Kata dia, Australia melalui AUS Proceeds of Crime Act, 2002 dan Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act, 2002 menyatakan, Perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi (indictable crime).
Sedangkan Thailand lebih luas dengan mengenakan perampasan aset pada sejumlah tindak pidana yaitu tindak pidana Narkotika, perdagangan orang, Korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.
Berdasarkan seluruh masukan tersebut, Komisi III pun memaparkan 13 jenis tindak pidana yang pelakunya akan turut dijerat dengan aturan perampasan aset:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup,
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. Tindak pidana perdagangan orang.
(dov/frg)





























