Logo Bloomberg Technoz

Adapun saat ini, Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah  menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Persetujuan ini merupakan tindak lanjut atas usul inisiatif Komisi IX DPR RI untuk melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja. 

Di sisi lain, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati 16 perubahan penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.

Dalam landasan teknisnya terkait PHK, terdapat beberapa pasal yang dirapihkan dan ditambahkan dalam RUU Ketenagakerjaan, antara lain: 

Yang pertama, DPR merapikan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar selaras dengan UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Guna menindak tegas pelanggaran hak pekerja, DPR menyisipkan ketentuan pada Pasal 6 Ayat (4) yang memerintahkan pengaturan tata cara pengenaan sanksi administratif melalui Peraturan Pemerintah (PP) bagi pihak yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Tidak hanya fokus pada sanksi, DPR juga menyisipkan Pasal 43 Ayat (3) yang merumuskan skema serta kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagai solusi konkret untuk mendorong penyerapan tenaga kerja baru.

Sementara itu, untuk melindungi pekerja yang terdampak PHK, penambahan satu ayat dilakukan pada Pasal 46 terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Aturan ini memastikan adanya kepastian hukum penyelesaian akhir perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri apabila jalur musyawarah atau mufakat gagal dicapai. 

Terkait naiknya status RUU Ketenagakerjaan sebagai usulan DPR, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani pihaknya aspirasi yang sama agar pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat. 

(ain)

No more pages