Logo Bloomberg Technoz

Afriansyah menilai aspirasi dari kelompok buruh sangat krusial karena dunia kerja saat ini dihadapkan pada kompleksitas baru, mulai dari otomatisasi teknologi, perubahan rantai pasok global, hingga tuntutan ekonomi hijau. 

Berbagai dinamika tersebut menuntut hadirnya payung hukum nasional yang komprehensif, relevan, dan adaptif.

"Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif," katanya.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan tersebut difokuskan untuk membenahi sejumlah isu strategis yang menaruh perhatian besar pada nasib pekerja. 

Di antaranya mencakup pelindungan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, hingga jaminan pelindungan kerja yang setara bagi seluruh buruh.

"Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman," ujar Afriansyah.

Ia menambahkan, pemerintah mendorong agar serikat pekerja dapat merumuskan rekomendasi substantif dan usulan konstruktif. Masukan tersebut nantinya akan diserap sebagai bahan pertimbangan penting dalam proses penyusunan draf undang-undang.

"Kita butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja/buruh," tegasnya.

Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan penyusunan undang-undang ini sangat bergantung pada sinergi erat antara pemerintah, DPR RI, serikat pekerja, dan para pelaku usaha. 

Dialog inklusif menjadi kunci utama untuk menjembatani kepentingan pelindungan buruh tanpa mengabaikan iklim investasi.

"Mari kita manfaatkan ruang dialog yang ada untuk mencari rumusan terbaik, solusi yang berfokus pada penghapusan kesenjangan pekerja/buruh, tanpa mengorbankan keberlanjutan iklim dunia usaha," katanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati 16 perubahan penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. Kesepakatan tersebut diambil setelah Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyelesaikan pembahasan bersama pihak pengusul.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa seluruh materi pembahasan telah tuntas diselaraskan pada tingkat Panja sebelum diserahkan kepada pleno Baleg DPR RI.

“Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Badan Legislasi telah membahas secara intensif dan mendalam dalam rapat pleno dan rapat Panja tertanggal 26 Agustus 2026,” ungkap Ketua Panja Harmonisasi RUU Sturman Panjaitan dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Di akhir laporannya, Panja menyatakan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memenuhi seluruh aspek teknis, rumusan, dan substansi sehingga siap dibawa ke tahap pengambilan keputusan berikutnya.

"Berdasarkan aspek teknis, rumusan, dan substansi Rancangan Undang-Undang, Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah selesai dibahas di tingkat Panja. Dengan demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno Badan Legislasi," pungkas Sturman.

Adapun, dalam keputusan terbaru, seluruh fraksi di DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Persetujuan ini merupakan tindak lanjut atas usul inisiatif Komisi IX DPR RI untuk melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.

(ain)

No more pages