Sekadar catatan, pemerintah memproyeksikan TKD dalam RAPBN 2027 meningkat menjadi Rp 735 triliun atau naik 5,5% dari prognosis 2026.
"Berdasarkan arah kebijakan TKD di atas, anggaran TKD pada RAPBN tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp735 triliun, meningkat sebesar Rp38 triliun atau 5,5% dari outlook tahun 2026," sebut salinan Buku Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip Selasa (18/8/2026).
Pemerintah menyebut, anggaran TKD selama periode tahun 2022-2026 cenderung fluktuatif, yaitu dari sebesar Rp816 triliun pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp696triliun pada outlook tahun 2026.
Menurut pemerintah, turunnya anggaran TKD dalam periode 2022-2026 tersebut dipengaruhi antara lain oleh implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada tahun 2023.
Selain itu, terdapat pula kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah pada tahun 2025 melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, serta sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional pada tahun 2026 yang manfaatnya ditujukan untuk masyarakat di daerah.
Oleh karenanya, pada tahun 2027 mendatang kebijakan TKD akan diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok daerah, yang meliputi belanja pegawai, belanja operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dan percepatan program prioritas nasional.
Selain itu, TKD akan dimanfaatkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal (antardaerah) untuk akselerasi peningkatan dan pemerataan layanan dasar bagi masyarakat daerah, memperkuat kemampuan fiskal daerah, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
(lav)




























