Dia mengklaim paham tentang maksud aturan batas mutasi yang ditetapkan untuk mencegah kekosongan tenaga ASN, terutama di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) atau pedalaman. Tanpa adanya aturan pembatasan, pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia yang luas dan beragam secara geografis tentu akan terganggu.
Namun, Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut menilai penetapan batas waktu juga harus mempertimbangkan potensi persoalan sosial dan kemanusiaan. Dalam beberapa kasus, kata dia, ASN yang harus mutasi di daerah terpencil harus menjalani hidup jauh dari keluarga dan berpotensi mengalami persoalan domestik yang membutuhkan kehadiran fisiknya di rumah.
“Banyaklah, kalau kasus itu banyak ya. Kita tentu tidak mengikuti kasus, tetapi masalahnya menggunakan pemikiran objektif. Yang mendekati keadilan itu rasanya perlu diubah,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, regulasi penugasan 10 tahun tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen), bukan aturan setingkat konstitusi atau undang-undang yang kaku. Sehingga, menurut dia, penyesuaian atau revisi sangat dimungkinkan untuk dilakukan.
"Tinggal ditinjau ulang saja. Jangan sampai karena dipaksakan terlalu lama, efektivitas dan kinerja ASN di lapangan justru menjadi tidak optimal," kata Jazuli.
(dov/frg)




























