Logo Bloomberg Technoz

Sebab, kebijakan ini juga dapat mengurangi crowding-out terhadap deposito dan SBN, tetapi harus dijaga agar tidak menurunkan likuiditas pasar sekunder SRBI. 

"Karena SRBI tetap dapat dimiliki pihak non-bank di pasar sekunder berdasarkan regulasi, imbauan ini lebih tepat dibaca sebagai pembatasan pemasaran, bukan penutupan akses kepemilikan secara hukum," terangnya.

Bukan Rutinitas BI

Di sisi lain, Syafruddin menerangkan pembatasan akses atau perdagangan instrumen operasi moneter bukan hal baru bagi BI. Namun, bentuk pembatasan pemasaran SRBI seperti yang dilakukan saat ini bukan merupakan kebijakan yang rutin diterapkan.

Menurutnya, operasi moneter sejak lama memang memakai segmentasi peserta karena instrumen bank sentral dirancang terutama untuk mengendalikan likuiditas, suku bunga pasar uang, dan stabilitas rupiah, bukan sebagai produk investasi massal. 

Sebagai contoh, regulasi sebelumnya membatasi transaksi Sertifikat Deposito Bank Indonesia dan Sukuk Bank Indonesia di pasar sekunder hanya antarbank. Sementara, SRBI sejak 2023 justru dirancang lebih pro-market: dapat dipindahtangankan dan dimiliki penduduk maupun nonpenduduk di pasar sekunder. 

Karena itu, imbauan Agustus 2026 menandai recalibration, bukan kembali ke aturan lama secara penuh.

"BI tidak mencabut sifat negotiable SRBI atau mengubah ketentuan kepemilikannya; BI meminta bank berhenti memasarkannya secara langsung maupun tidak langsung kepada ritel dan nonbank," jelas Syafruddin. 

"Jadi, yang biasa adalah penyesuaian perimeter operasi moneter, sedangkan pembatasan pemasaran SRBI merupakan respons kontekstual terhadap kondisi likuiditas dan transmisi saat ini," tegasnya.

SRBI Mulai Ganggu Intermediasi?

Pada bagian lain, Syafruddin menjelaskan, BI biasanya melakukan penyesuaian distribusi atau desain instrumen ketika fungsi operasi moneter mulai berbenturan dengan tujuan intermediasi dan stabilitas pasar.

Ia bilang kondisi tersebut terlihat sejak 2026. BI masih perlu menawarkan imbal hasil SRBI yang menarik untuk menahan tekanan rupiah dan mempertahankan aliran portofolio asing; kepemilikan nonresiden bahkan mencapai sekitar 27,1% dari outstanding SRBI pada 20 Juli. 

Pada saat yang sama, BI ingin memperbesar likuiditas perbankan, mengurangi segmentasi antarbank, dan mendorong kredit, terlihat dari penguatan KLM hingga maksimum 6% DPK mulai September.

"Jika bank aktif menjual SRBI berimbal hasil tinggi kepada deposan dan korporasi, dana dapat berpindah dari deposito atau instrumen pembiayaan produktif ke surat berharga BI," tuturnya.

Dampak lanjutannya ialah biaya dana bank naik, kompetisi suku bunga deposito mengeras, transmisi pelonggaran melemah, dan kredit dapat tertahan. Jadi, kondisi yang memaksa BI bertindak adalah, "ketika instrumen stabilisasi rupiah mulai menciptakan efek samping terhadap likuiditas, biaya pendanaan, atau intermediasi domestik."

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Direktur Eksekutif Senior, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea mengatakan SRBI merupakan instrumen operasi moneter dalam pengelolaan likuiditas perbankan, pendalaman pasar uang, serta mendukung aliran modal asing dalam bentuk investasi portofolio. 

"Sejalan dengan arah bauran kebijakan moneter BI, bank diimbau untuk tidak memasarkan SRBI dan instrumen moneter lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada nasabah ritel serta korporasi/lembaga keuangan nonbank," kata Erwin kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (22/8/2026). 

Erwin menjelaskan penyesuaian ini dilakukan agar SRBI lebih efektif menjalankan fungsi utamanya sebagai instrumen operasi moneter dan pengelolaan likuiditas perbankan. 

Sementara kebutuhan investasi ritel, korporasi, dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dapat lebih banyak disalurkan melalui instrumen pasar keuangan lainnya. Dengan demikian, likuiditas dapat lebih optimal mendukung pendalaman pasar dan pembiayaan perekonomian.

(prc/ell)

No more pages