Kabupaten Manggarai Barat tercatat 9.402 unit rumah rusak, dengan rincian 3.334 rusak berat, 1.438 rusak sedang, dan 4.630 rusak ringan. Kabupaten Ngada sebanyak 8.129 unit, terdiri dari 1.973 rusak berat, 1.678 rusak sedang, dan 4.478 rusak ringan. Sementara itu, Kabupaten Sikka tercatat sebanyak 3.574 unit, dengan rincian 939 rusak berat, 622 rusak sedang, dan 2.013 rusak ringan akibat gempa.
Adapun, BNPB melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi telah menggelar tim di tujuh kabupaten terdampak untuk mempersiapkan proses verifikasi dan validasi data kerusakan rumah.
Suharyanto mengatakan bahwa pendataan dilakukan secara paralel dan berjalan beriringan dengan penanganan pada fase tanggap darurat.
"Kami menegaskan bahwa angka tersebut merupakan data sementara yang masih melalui tahapan verifikasi dan validasi. Proses tersebut penting untuk memastikan setiap data kerusakan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan," ucap dia dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Saat ini, data sementara by name by address (BNBA) hingga tingkat desa telah diperoleh untuk Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, dan Sikka. Sementara untuk Kabupaten Manggarai, proses penginputan masih berlangsung dan ditargetkan dapat diperoleh dalam satu hingga dua hari kedepan.
Khusus di Kabupaten Nagekeo, proses verifikasi telah berjalan selama dua hari oleh unsur pemerintah daerah dengan menggunakan instrumen pendataan BNPB. Jika hasil verifikasi telah dinyatakan valid, data tersebut selanjutnya dapat ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Namun, apabila hasil sampling BNPB menunjukkan data belum sesuai, maka akan dilakukan verifikasi ulang untuk memastikan akurasinya.
Pendataan kerusakan rumah efek gempa juga menjadi dasar bagi BNPB dan pemerintah daerah dalam menghitung kebutuhan personel enumerator yang akan diterjunkan untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan.
"Khusus untuk rumah dengan kategori rusak berat, data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebutuhan dukungan hunian sementara (huntara) maupun dana tunggu hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak," katanya.
Untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam proses tersebut, BNPB merencanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi kerusakan rumah di masing-masing kabupaten terdampak.
(smr/wep)



























