Kemenhub Terbitkan 35 Izin Khusus Pesawat Asing Padamkan Karhutla
Sabrina Mulia Rhamadanty
23 August 2026 08:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyebut bahwa telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Hal ini terkait dengan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan "Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Lukman menambahkan, pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Dengan melihat kondisi karhutla terkini, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat reposisi atau dipindahkan ke lokasi lain yang terdampak bencana. "Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut," tambahnya.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.
Di sisi lain, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.
Usai aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.
Lokasi Penanganan Karhutla
Sementara itu, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak yang berwenang, antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.























