Logo Bloomberg Technoz

 "[akan berlaku ketika] PMK-nya ditandatangani," tuturnya. 

Airlangga sebelumnya menjelaskan wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh final mencakup semua orang yang berprofesi sebagai penulis dan bukunya memiliki identitas yang diinformasikan melalui nomor international standard book number (ISBN). 

Belum lama ini, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memastikan regulasi terkait penurunan pajak royalti penulis menjadi 1,5% masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan rampung sekitar Juli atau Agustus.

Riefky mengatakan, saat ini beleid tersebut masih menunggu penyelesaian bersama Kementerian Keuangan. Meski demikian, pemerintah telah menyepakati kebijakan penurunan tarif tersebut.

"Terkait dengan pajak royalti penulis yang sudah disepakati turun dari 15% menjadi 1,5%, saat ini prosesnya sedang menunggu regulasinya. Kaitannya dengan Kementerian Keuangan, tetapi masih dalam proses. Insya Allah dalam satu dua bulan ini akan diselesaikan," ujar Riefky kepada wartawan di Istana, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Sekadar catatan, selama ini, penghasilan yang diperoleh penulis dan pengarang buku dalam bentuk royalti dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. PPh Pasal 23 atas royalti dihitung dengan formula 15% dikali 40% dari jumlah bruto royalti sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023.

Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri. 

Atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh  Pasal 23 sebagai pelunasan  PPh dalam  tahun  berjalan  yang  dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

(mfd/ell)

No more pages