Logo Bloomberg Technoz

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara Sukronedi mengatakan terdapat 28 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang terdampak bencana. Namun, pada 2026 pihaknya hanya melakukan rehabilitasi terhadap 16 objek karena sebagian merupakan milik perusahaan dan perbaikannya dilakukan oleh pemilik masing-masing.

“Cagar budaya itu bukan hanya benda mati. Di dalam aspek pelestarian itu sebenarnya ada tiga aspek, yang pertama pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan,” kata Sukronedi. 

Menurutnya, pelindungan mencakup pemeliharaan, penyelamatan, pengamanan, pemugaran, dan zonasi, sedangkan pengembangan dilakukan melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh Pietrusdi mengatakan pihaknya sepakat perlunya penguatan mitigasi bencana dalam pelestarian cagar budaya.

 “Ke depan itu memang harus ada satu modul khusus bagaimana untuk menggali lebih dalam kearifan lokal itu,” ujarnya. 

Ia juga menilai penanganan situs terdampak bencana perlu melibatkan lintas kementerian, termasuk dalam persoalan pembersihan lumpur dan akses menuju situs.

Dalam rapat tersebut, Agung juga mempertanyakan dasar penghitungan biaya kerusakan situs, termasuk estimasi Rp25 juta dan Rp50 juta. Ia meminta adanya standar yang jelas dari Kementerian Kebudayaan agar kebutuhan anggaran saat terjadi bencana dapat dihitung secara terukur. 

“Harus ada standar supaya ketika terjadi musibah itu cara ngitungnya juga clear,” kata Agung.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat Nurmatias menekankan pentingnya menyelamatkan kearifan lokal dan naskah kuno agar tidak hilang dari generasi muda. 

“Bagaimana kita bisa bekerja bersama-sama, bukan bekerja sendiri-sendiri,” ujarnya.

 Ia juga mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk menyelamatkan manuskrip Indonesia yang masih tersebar di masyarakat agar tetap menjadi sumber pengetahuan bagi generasi mendatang.

(dec/spt)

No more pages