Lasarus kemudian mempertanyakan apakah ketentuan tersebut selama ini tidak menjadi persyaratan dalam pengoperasian kapal.
"Pak KNKT, itu dia nggak tahu, Pak, harus ada sekoci 15% di kiri dan 15% di kanan? Tidak tahu? Dan itu tidak menjadi syarat selama ini ya, Pak?" kata Lasarus.
Menanggapi hal tersebut, Asep mengatakan KMP Mutiara Sentosa II telah beroperasi selama sekitar 11 tahun di Indonesia. "Kapal itu sudah dioperasikan sekitar 11 tahun di Indonesia, Pak," ujar Asep.
Lasarus kembali mempertanyakan kondisi tersebut, mengingat kapal membawa penumpang dalam jumlah besar.
"Sudah 11 tahun dan itu tidak ada sekoci di kapalnya? Bapak bawa penumpang kan? Bisa sampai 600 orang yang dibawa kan? Bapak kebayang nggak kalau 600 orang ini ada apa-apa tanpa ada sekoci yang ada, ini bisa membahayakan orang?" kata Lasarus.
Sebelumnya, Asep mengatakan dasar perusahaan dalam mengoperasikan kapal adalah dokumen sertifikasi kelaiklautan yang dimiliki kapal.
"Jadi dasar kami mengoperasikan kapal adalah sertifikat, Pak. Jadi di kapal itu SEKP-nya laik laut dan SEMC-nya laik laut, itu aja dasarnya, Pak," kata Asep.
Dalam standar keselamatan kapal non-konvensi berbendera Indonesia, ketentuan perlengkapan keselamatan kapal penumpang untuk daerah pelayaran kawasan Indonesia mengatur penyediaan sekoci dan rakit penolong berdasarkan ukuran kapal.
Untuk kapal dengan tonase kotor (GT) 500 atau lebih, salah satu skema yang diatur adalah sekoci penolong dengan kapasitas tidak kurang dari 15% dari total jumlah pelayar pada setiap sisi kapal. Artinya, kapasitas sekoci di sisi kiri dan kanan masing-masing harus memenuhi 15% dari jumlah pelayar, dengan persyaratan tambahan berupa rakit penolong kembung pada masing-masing sisi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia (NCVS), Bab IV tentang Perlengkapan Keselamatan, yang menjadi pedoman pemeriksaan kapal penumpang daerah pelayaran kawasan Indonesia.
Kementerian Perhubungan juga sebelumnya menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan kelaiklautan, termasuk jumlah alat penyelamat, sekoci penolong, inflatable life raft, dan life jacket, harus diperhatikan sebelum Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan.
KMP Mutiara Sentosa II merupakan kapal milik PT Atosim Lampung Pelayaran yang terbakar di perairan utara Pulau Sapudi, Sumenep, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2026. Insiden tersebut menyebabkan lima orang meninggal dunia.
(lav)


























