Logo Bloomberg Technoz

“Penggugat I dan II adalah keturunan/Ahli waris dari Alm. RAJA PAGI SINURAT, dan dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili keturunan/Ahli waris Alm. RAJA PAGI SINURAT,” demikian tertulis dalam gugatan yang disusun tim kuasa hukum.

Menurut gugatan, Raja Pagi Sinurat pada masanya merupakan salah satu Raja Bius di kawasan Toba Uluan. Keberadaan Bius Raja Pagi Sinurat diperkirakan telah berlangsung sejak sekitar 1700-an.

Bius dijelaskan sebagai wilayah atau paguyuban yang terdiri dari sejumlah desa atau huta dan memiliki pemerintahan adat untuk mengurus kepentingan wilayah serta hukum adat, termasuk persoalan pertanahan.

“Bius adalah suatu wilayah atau paguyuban yang terdiri dari beberapa desa (huta) yang memiliki kekuasaan dan pemerintahan adat untuk mengurus urusan wilayah dan hukum adat, seperti urusan keagamaan, pertanahan, dan menghadapi malapetaka,” tulis tim kuasa hukum dalam gugatan.

Sebagian wilayah tersebut kemudian disebut menjadi Tanah Golat milik keturunan Raja Pagi Sinurat dengan luas diperkirakan sekitar 263 hektare. Secara geografis, kawasan itu mencakup Desa Amborgang di Kecamatan Porsea serta Desa Sinarsabungan, Desa Partoruan Lumban Lobu, dan Desa Sihiong di Kecamatan Bonatua Lunasi.

Adapun objek yang menjadi perkara saat ini merupakan sebagian dari Tanah Golat tersebut, yakni lahan sekitar 110 hektare di Desa Sinarsabungan.

“Tanah Golat tersebut secara turun temurun dan terus menerus hingga kepada para Penggugat dikuasai dan diusahai dengan menjadikan perkampungan, tempat perladangan, persawahan dan tempat penggembalaan kerbau,” demikian disebutkan dalam gugatan.

Jejak Penguasaan Tanah

Keturunan Raja Pagi Sinurat yang tinggal di Bonan Dolok (perkampungan marga Sinurat). (Dok. Ist)

Tim kuasa hukum menguraikan sejumlah riwayat yang menurut penggugat menunjukkan hubungan keturunan Raja Pagi Sinurat dengan tanah tersebut dari generasi ke generasi.

Di dalam wilayah Bius Raja Pagi Sinurat disebut pernah berdiri Parhutaan Ompu Pallintang Sinurat dan Parhutaan Ompu Sampang Sinurat.

Di Parhutaan Ompu Pallintang Sinurat, sekitar 1950-an disebut masih terdapat rumah sebelum keluarga yang menghuninya pindah merantau ke Lubuk Pakam. Sementara Parhutaan Ompu Sampang Sinurat disebut telah kosong sekitar akhir 1900-an.

Gugatan juga menguraikan riwayat pemanfaatan kawasan Peasolu. Pada 1960-an, Huala Sinurat disebut masih menguasai dan mengusahakan sawah di Peasolu yang berada di dalam objek perkara.

Sejumlah keturunan Raja Pagi Sinurat lainnya juga disebut pernah menggunakan kawasan tersebut untuk bercocok tanam maupun menggembalakan kerbau.

Menurut gugatan, dasar awal penguasaan Pandapotan Tambun terhadap sebagian objek perkara bermula sekitar 1980-an. Ketika itu, Pandapotan disebut meminta izin kepada salah satu keturunan Raja Pagi Sinurat, Op si Hotma Sinurat, untuk menggunakan sebagian lahan sebagai tempat penggembalaan kerbau.

“Pada saat itu hubungan kekeluargaan dengan Pandapotan Tambun masih baik apalagi Pandapotan Tambun adalah anggi doli (adik) dari marga Sinurat,” demikian tertulis dalam gugatan.

Persoalan mulai berkembang ketika pada 2012 Pandapotan disebut hendak mengontrakkan lahan tersebut kepada pihak lain.

“Keturunan Raja Pagi Sinurat tidak mau jika Pandapotan mengontrakkan ke pihak lain, namun kalau dipakai sendiri masih boleh,” tulis tim kuasa hukum.

Menurut penggugat, keturunan Raja Pagi Sinurat kemudian meminta penggunaan lahan dihentikan dan tanah dikembalikan. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi dan kemudian muncul klaim kepemilikan atas lahan.

Upaya Mediasi

Perselisihan tersebut sempat diupayakan selesai tanpa pengadilan.

Dalam gugatan disebutkan Pemerintah Desa Sinarsabungan maupun Kecamatan Bonatua Lunasi telah beberapa kali mengadakan mediasi pada 2020.

“Seluruh keturunan Alm. Raja Pagi Sinurat sebenarnya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan damai dan kekeluargaan,” demikian tertulis dalam gugatan.

Namun, menurut dalil penggugat, penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai.

“Para Tergugat tetap mengusahai tanah perkara, sehingga Persoalan ini terpaksa kami bawa kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Balige untuk disidangkan secara Perdata,” tulis tim kuasa hukum.

Perselisihan kembali terjadi pada awal 2025. Dalam gugatan disebutkan Huala bersama keturunan Raja Pagi Sinurat mencoba mengusahakan kembali objek perkara pada Januari dan Februari 2025 dengan menanam berbagai tanaman.

“Penggugat I bersama-sama dengan keturunan Raja Pagi Sinurat hendak mengusahai Objek Perkara dan menanam dengan berbagai tanaman seperti pohon alpukat, durian, pisang, mangga, dll namun ternyata tanaman tersebut dirusak,” demikian disebutkan dalam gugatan.

Keturunan Raja Pagi Sinurat kemudian disebut membuat laporan pengaduan ke Polres Toba terkait kejadian tersebut.

Gugatan Terhadap 12 Pihak

Keturunan Raja Pagi Sinurat yang tinggal di Bonan Dolok (perkampungan marga Sinurat). (Dok. Ist)

Huala Sinurat dan Riduan Sinurat melalui kuasa hukumnya menggugat 12 pihak dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum mendalilkan penguasaan objek perkara oleh para tergugat tidak didasarkan pada hubungan hukum maupun alas hak yang sah.

Mekar dan tim kuasa hukum mendasarkan gugatan tersebut antara lain pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.

“Perbuatan Para Tergugat yang memasuki dan mengusahai tanah milik Penggugat dan ahli waris Alm. Raja Pagi Sinurat tanpa adanya persetujuan dari pemilik tanah dalam hal ini Penggugat dan ahli waris lain Alm. Raja Pagi Sinurat, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum,” demikian argumentasi dalam gugatan.

Menurut tim kuasa hukum, unsur-unsur PMH telah terpenuhi dalam perkara tersebut.

“Semua unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigdaad) secara jelas dan nyata telah terpenuhi dalam perkara a quo,” tulis tim kuasa hukum.

Para penggugat meminta PN Balige menyatakan Huala Sinurat dan Riduan Sinurat sebagai keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat yang dapat mewakili kepentingan hukum keturunan atau ahli waris Raja Pagi Sinurat.

Pengadilan juga diminta menyatakan objek perkara sekitar 110 hektare sebagai tanah milik Huala dan Riduan bersama seluruh keturunan atau ahli waris Raja Pagi Sinurat yang belum dibagi dan diperoleh berdasarkan warisan turun-temurun.

Objek tersebut juga diminta dinyatakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat seluas sekitar 263 hektare.

Selain itu, penggugat meminta tindakan para tergugat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum serta meminta pengembalian objek perkara.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta pengadilan “menghukum Para Tergugat atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah Perkara kepada Penggugat I, II dan ahli waris lain Alm. RAJA PAGI SINURAT dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat.”

Penggugat juga meminta PN Balige meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perkara guna mencegah pengalihan tanah selama proses hukum berlangsung.

Sebagai salah satu dokumen pendukung, terdapat pula hasil pemetaan lahan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara tertanggal 2 Juli 2024.

Dokumen tersebut memuat sejumlah titik koordinat hasil peninjauan lapangan di kawasan Peasolu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.

Bagi para ahli waris, gugatan tersebut bukan hanya menyangkut sengketa penguasaan lahan, tetapi juga upaya mempertahankan sejarah dan warisan leluhur Raja Pagi Sinurat.

Seluruh klaim kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta dalil Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara tersebut merupakan dalil pihak penggugat. Kebenaran dan kekuatan hukumnya akan diuji melalui proses pembuktian dan selanjutnya diputus oleh Pengadilan Negeri Balige.

No more pages

Artikel Terkait