BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS Hingga Rp100 Ribu, Oktober 2026
Redaksi
17 August 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini dilanjutkan bagi pemilik usaha atau merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
Pemberlakuan MDR 0% juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya sebesar 0,7%.
MDR merupakan biaya jasa atau potongan persentase yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran (seperti bank atau payment gateway) kepada merchant setiap kali terjadi transaksi non-tunai.
"Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat," ujar Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2026).
Dia menegaskan setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

































