Menurut dia, kliennya sudah dipaksa keluar dan meninggalkan kawasan sekolah sejak April 2026 -- udah berkonflik dengan salah satu kubu pembina yayasan. Sejak itu, kata dia, kliennya tak pernah bisa mengakses kembali ruangannya yang kemudian disebut Yayasan sebagai ruangan terkunci.
"Kita tak boleh masuk dari April. Jadi apa aja yang mereka rencanakan, apa saja yang mereka taruh di dalam situ, apa aja yang mereka setting dalam situ. Kita nggak tahu," ujar Alhadid.
Menurut dia, kliennya sebenarnya tengah menempuh proses perdata melawan pembina yayasan yang saat ini mengelola sekolah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengklaim, pengadilan sebenarnya sudah mau masuk dalam tahap pembuktian hingga putusan. Tiba-tiba, muncul isu soal senjata api dan narkoba di tengah proses perkara perdata di pengadilan.
"Ini mereka mungkin udah nggak ada cara lain, jadi ya begini jadinya," kata dia.
Alhadid memastikan kliennya tak memiliki barang lain yang dituduhkan ada di bekas ruangannya tersebut. Hal ini merujuk pada sejumlah senjata api, amunisi, alat pembuat peluru, narkoba jenis sabu, narkoba jenis ganja, dan 25 VCD berkonten pornografi.
"Saya nggak tahu punya siapa, tapi yang pasti ya ditanyain ke pihak yang menguasai sejak April 2026 ini," ujar dia.
Menurut dia, sebanyak 995 pucuk senapan angin yang ditemukan juga sudah tak bisa digunakan karena rusak dan karat. Hal ini disebabkan ekskul menembak di sekolah tersebut telah vakum usai seorang pembina Yayasan meninggal dunia pada 2024. Sejak saat itu, ekskul menembak tak lagi memiliki dasar kegiatan dan seluruh alat terbengkalai.
"Ya, memang udah nggak bisa digunakan lagi itu airsoft gun-nya. Jadi ya, ya sudah. Jadi ini klarifikasi aja semua, izin-izinnya semua kita punya," kata Alhadid.
(dov/frg)


























