Purbaya menjelaskan, meskipun pemerintah menggelontorkan APBN untuk pelunasan utang, namun Koperasi Desa diyakini memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi desa, lantaran akan ada pembagian porsi kegiatan, status kepemilikan aset, dan hasil usaha koperasi akan dikembalikan penuh kepada warga desa.
"Nanti dari koperasi itu, keuntungannya, SHU (Sisa Hasil Usaha) ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau [koperasinya]maju, bisa makmur tuh," ucap Purbaya.
Dia memastikan, kewajiban cicilan pertama pemerintah tidak akan mengalami penundaan dan mulai dibayarkan pada September 2026.
Di sisi lain dia menyebut, KDMP merupakan program baru yang hasilnya tidak bisa langsung dapat terlihat atau dinikmati.
“Ini kan effort baru kan, enggak dalam satu hari selesai. Kita akan lihat seperti apa ke depan. Tapi yang jelas kita pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor,” ungkapnya.
Dalam kaitan itu, Kementerian Keuangan juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga himpunan bank milik negara (Himbara) dalam melaksanakan program tersebut.
“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” imbuhnya.
Skema pendanaan Kopdes telah dituangkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Dalam pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Kredit diberikan dengan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dan jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.
Regulasi itu juga memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (grace period) pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan. Hal itu dilakukan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pembiayaan.
Selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa.
Sekadar catatan, Purbaya sebelumnya telah menerbitkan kebijakan baru yakni mewajibkan 58,03% atau sekitar Rp34,57 triliun dari pagu anggaran dana desa senilai Rp60,57 triliun untuk program KDMP.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Aturan itu mengubah ketentuan sebelumnya yakni PMK No. 145/2023, yang belum mengatur alokasi khusus untuk program koperasi di desa.
Dengan total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran—di luar Kopdes Merah Putih—tersisa sebesar Rp26 triliun. Besaran tersebut dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler.
(lav)



























