Logo Bloomberg Technoz

“Kita hitung berdasarkan anggarannya dia dan kekurangan dia seperti apa. Kan bisa dideteksi itu anggarannya seperti apa, kemudian kita hitung kekurangan seperti apa sehingga mencukupi. Jadi [dana di] daerah harusnya bisa cukup. Enggak ribut-ribut kayak kemarin lagi,” jelas Purbaya.

Dalam kaitan itu, Purbaya menyebut pemerintah akan menggunakan anggaran dari  Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk kucuran dana ke pemda tersebut. Dia memastikan penyaluran dana ke pemda tidak akan mengganggu penyaluran dana ke kementerian/lembaga (K/L).

“Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program kementerian/lembaga pasti hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga,” tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menambahkan pihaknya sudah menghitung jarak antara realisasi belanja dalam Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) dan kebutuhan terutama untuk pembayaran gaji aparatur sipil daerah hingga PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu.

“Jadi selisih itulah yang kita coba tangani dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Diharapkan bisa memenuhi untuk 497 pemerintah daerah. Jadi tidak akan ada PHK dari pegawai PPPK tersebut,” kata Nufransa.

Nufransa menuturkan nilai yang diterima setiap daerah berbeda-beda lantaran kebutuhan anggaran setiap daerah berbeda-beda. 

“Terkait dengan proporsinya itu sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing daerah. Jadi memang kekurangannya itu berbeda-beda dari tiap daerah. Nah itulah yang kita coba tutup gapnya sehingga nanti bisa memenuhi persyaratannya,” imbuh Nufransa.

(mfd/ell)

No more pages