Logo Bloomberg Technoz

Purbaya menjelaskan indikator penerapan pajak tersebut bukan dilihat berdasarkan produk domestik bruto (PDB) saja melainkan terdapat variabel lain seperti indeks kepercayaan konsumen, pembelian retail dan sebagainya. 

“Ada angka-angka itu kan, consumer confidence (keyakinan konsumen), pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti. Jadi sebagian dari itu, tapi kan kita nanti buat PMK,” tuturnya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan tujuan penerapan pajak marketplace merupakan bagian dari upaya Ditjen Pajak untuk terus memperbaharui, membangun tata kelola perpajakan yang lebih adil, lebih sederhana dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital. 

“Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level of playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Bimo, dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Bimo menyebut, mekanism pajak e-commerce ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha. 

Menurut Bimo, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 tahun 2025 tersebut mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh para pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk. 

Sehingga Bimo mengingatkan bahwa pajak tersebut bukanlah pajak baru, namun penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. 

Meski begitu, Bimo menekankan bahwa pemerintah tetap akan melindungi pedagang kecil dengan membebaskan pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun. Syaratnya, wajib pajak tersebut harus menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 tahun 2025. 

“Dan ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” kata  Bimo.

Bimo juga menyebut tarif PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace relatif kecil, yakni sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri, di luar PPN dan PPnBM. Menurutnya, pungutan tersebut bukan merupakan beban pajak tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.

Bimo menjelaskan, bagi pedagang yang dikenai skema PPh final, pungutan tersebut akan menjadi bagian dari pelunasan PPh final.

Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat dikreditkan dalam penghitungan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan demikian, pedagang tidak perlu membayar kembali pajak yang telah dipungut karena nilainya sudah diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Ditjen Pajak resmi memberlakuan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online mulai berlaku 1 Juli 2026. Ditjen Pajak pun telah menunjuk empat marketplace atau e-commerce untuk melakukan pemungutan itu. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Dalam menjalankan aturan ini Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme sederhana. Yakni, konsumen bayar melalui marketplace kemudian PPh 22 dipungut. Marketplace menerbitkan tagihan di dalamnya termasuk tagihan PPh 22. Besaran pajak yang dipungut sebesar 0,5%.

“Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final,” terang Bimo. 

“Untuk pedagang yang menggunakan skema umum, PPh pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam perhitungan SPT tahunan.”

Dalam perkembangannya, Platform e-commerce membutuhkan masa penyesuaian selama satu bulan setelah resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak kepada pedagang di marketplace baru akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan seluruh marketplace anggota asosiasi telah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026. Periode satu bulan tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian sistem hingga sosialisasi kepada para penjual.

(lav)

No more pages