Logo Bloomberg Technoz

“Ya tanyakan kepada yang menyampaikan itulah. Jangan sok tahu juga lah gitu. Tanyakan kepada yang memberikan informasi. Aku kan sudah bilang, kalau di Raja Ampat itu izin yang masih beroperasi tinggal punya BUMN, Gag Nikel itu, itu kan barang dari sebelum saya lahir juga sudah ada, yang lainnya kan kita sudah cabut,” tegas dia.

Dalam laporan berjudul Surga yang Tak Terlindungi, Greenpeace Indonesia menduga perusahaan pertambangan nikel baru PT Raja Ampat Nikel Abadi (RANA) tengah berencana mengurus IUP di wilayah dekat Kampung Yenbekaki.

“PT RANA tampaknya merupakan perusahaan pertambangan nikel baru. Lokasi tepat konsesinya masih belum jelas. Beberapa bukti menunjukkan bahwa lokasi tersebut akan berada di dekat Kampung Urbinasopen, tempat perusahaan tersebut mengadakan diskusi sosialisasi pada tahun 2025,” tulis Greenpeace dalam laporannya.

Greenpeace melaporkan PT RANA sudah melakukan pertemuan sosialisasi di Kampung Urbinasopen dengan masyarakat setempat.

Dalam dokumen yang didapatkan Greenpeace, PT RANA diketahui mensosialisasikan prinsip tata kelola perusahaan.

Greenpeace juga menuding PT RANA memiliki afiliasi dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua Barat Daya, terlebih anggota DPD tersebut hadir dalam sosialisasi tersebut.

Berdasarkan data MinerbaOne Ditjen Minerba Kementerian ESDM, PT RANA tak tercatat memiliki IUP eksplorasi ataupun IUP operasi produksi. Dengan begitu, tak terdapat IUP yang diterbitkan untuk PT RANA di Raja Ampat.

Gugat ESDM

Dalam laporan yang sama, Greenpeace mencatat PT Waegeo Mineral Mining (WMM) mengajukan gugatan hukum terhadap pembatalan IUP perusahaan—yang diputuskan Kementerian ESDM.

Greenpeace menyatakan PT WMM memenangkan gugatan terhadap Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Juli 2023.

Kendati begitu, Greenpeace menyatakan hingga saat ini PT WMM belum menerima IUP operasi produksi dari Kementerian ESDM.

“Meskipun perusahaan kini berhak mengajukan permohonan izin operasi, hingga saat ini mereka belum menerima izin operasi produksi dari kementerian,” ungkap Greenpeace.

Selain itu, Greenpeace mencatat PT Eka Kurnia Baru turut menggugat Kementerian ESDM terkait dua konsesi di Raja Ampat; konsesi nikel di Waigeo Timur dan konsesi batu bara di Pulau Misool.

Greenpeace menyatakan perusahaan tersebut memenangkan gugatan terkait konsesi pertambangan nikel, namun kalah dalam gugatan konsesi pertambangan batu bara.

“Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa perusahaan tersebut telah menerima izin operasi produksi nikel dari kementerian,” tegas Greenpeace.

Sekadar catatan, pada tahun lalu Greenpeace berhasil menarik perhatian masyarakat ihwal praktik tambang yang dianggap merusak ekosistem di kawasan surga penyelam itu.

Lewat ekspidisi di Raja Ampat, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau seperti Pulau Gag, Pulau Kawe dan Pulau Manuran.

Ketiga pulau itu, menurut Greenpeace, masuk kategori pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kementerian ESDM membeberkan terdapat 5 perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan mendapat izin dari pemerintah pusat, PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.

Selepas gaduh kampanye Greenpeace itu, pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat a.l. PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Nurham, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

Untuk PT Gag Nikel, pemerintah tegaskan tidak termasuk dalam 4 perusahaan yang dicabut izin tambangnya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Terkait dengan kontrak karya (KK) Gag Nikel yang tidak dicabut, Kementerian ESDM menggarisbawahi pemerintah tetap akan memperketat pengawasan terhadap praktik pertambangan nikel anak usaha BUMN tersebut.

Adapun, Gag Nikel merupakan pemegang KK Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha) di Pulau Gag yang telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, berlaku hingga 30 November 2047.

(azr/wdh)

No more pages