Logo Bloomberg Technoz

"Kami berada di tingkat operasional, sehingga pelaksanaannya akan mengikuti skema anggaran yang ditetapkan, agar dapat berjalan sebaik-baiknya."

Sebelumnya, MK membacakan putusan atas enam gugatan terhadap program anggaran MBG yang termuat dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan penghitungan anggaran MBG tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar minimal 20% APBN.

Putusan tersebut mulai berlaku pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Dengan demikian, pemerintah tetap diwajibkan memenuhi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN tanpa memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam komponen tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa ketentuan anggaran pendidikan dalam konstitusi ditujukan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, mulai dari peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," kata Enny dalam putusan yang dikutip, Kamis kemarin.

Meski demikian, putusan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan program MBG. Pemerintah hanya diminta menyesuaikan sumber penganggaran program tersebut agar tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan mulai penyusunan APBN 2028.

(dec/wep)

No more pages
← Prev article

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya

Bloomberg Businessweek Indonesia

Z-Zone