Logo Bloomberg Technoz

"Jadi karena itu sudah menjadi suatu undang-undang, kita harus tunduk dan taat terhadap undang-undang. KPK hanya melaksanakan perintah juga-undang, bukan melawan aturan. Kecuali undang-undang mengatur bahwa perbuatan itu dilarang baru kita bisa melakukan tindakan hukum." 

Menurut Tanak, kebijakan patriot bond dan merah putih bond yang diatur dalam UU P2SK juga sama dengan ketentuan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Dia mengatakan, negara tidak mempertanyakan sumber uang dari wajib pajak yang melakukan pengungkapan harta yang dimilikinya saat mengikuti program pengampunan pajak. Dalam hal ini, wajib pajak itu akan mendapatkan pengampunan selama melaporkan keuangannya dengan benar.

KPK Buka Potensi Kaji UU PPSK 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah berusaha untuk mencari celah dalam UU P2SK itu. Dia meyakini akan ada banyak kajian terhadap UU P2SK. Lagipula, selama ini undang-undang juga bersifat dinamis. Meski demikian, dia menggarisbawahi proses penegakan hukum tidak boleh menabrak aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Artinya bahwa kita melihat apakah ada celah, tetapi prinsipnya dalam proses penegakan hukum tentu tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh kemudian menabrak aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia. 

"Ya tentu itu sudah dipertimbangkan, sudah dikaji. Namun beberapa hal juga kami mencoba untuk melakukan upaya-upaya apakah ada celah atau tidak. Nanti sambil berproses tentu ada kajian-kajian mendalam dan juga kita memanfaatkan atau meminta dukungan dari beberapa ahli hukum terutama untuk bisa memberikan masukan."

Dalam UU PPSK yang baru, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara. Selain surat utang biasa, lembaga tersebut juga dapat menerbitkan surat utang khusus yang mencakup patriot bond dan merah putih bond. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan ada pada Pasal 50A ayat 5. 

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat 5 UU PPSK Tahun 2026, dikutip Senin (22/6/2026).

Tak hanya itu, Pasal 50A ayat 6 juga mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan. 

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," bunyi Pasal 50A ayat 7.

Selain memperoleh perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan untuk memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya.  

UU PPSK anyar itu juga memperluas cakupan calon investor patriot bond dan merah putih bond. Pasal 50A ayat 9 menyebut investor surat utang khusus tersebut termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

(dov/frg)

No more pages