Tetes tebu menjadi bahan baku utama pembuatan bioetanol, penyedap rasa (MSG), ragi, pupuk cair organik, hingga campuran pakan ternak untuk meningkatkan selera makan hewan.
“Produk sampingan tebu ini kan tidak digunakan untuk makanan manusia, jadi potensi sangat besar untuk digunakan di energi,” tambah Eliza.
Rantai Pasok
Meski begitu, potensi ketersediaan bahan baku terbilang melimpah ini tersandung dengan tantangan rantai pasok.
Sebagian besar pasokan tetes tebu berada di luar Pulau Jawa, sedangkan fasilitas pengolahan justru terpusat di Pulau Jawa. Kondisi geografis ini memicu tingginya biaya logistik pengiriman.
Selain kendala distribusi, kapasitas produksi fuel grade ethanol (FGE)—yakni etanol berkadar di atas 99% yang siap dicampur dengan bahan bakar minyak (BBM)—masih sangat terbatas.
“Realitas produksi domestik itu cuma sekitar 26.000 kiloliter [kl] per tahun yang berasal dari tiga perusahaan utama di Lampung, DI Yogyakarta, dan Solo,” kata Eliza.
Secara keseluruhan, total kapasitas terpasang seluruh pabrik etanol di Indonesia mencapai 303.000 kl dengan tingkat utilitas aktual sebesar 172.000 kl. Namun, sebagian besar hasil produksi tersebut masih dialokasikan untuk kebutuhan non-BBM.
“Sebagian besar masih dialokasikan untuk keperluan industri non-BBM,” kata Eliza.
Kondisi tersebut menunjukkan keterbatasan pasokan bahan baku FGE dan belum siapnya infrastruktur industri nasional untuk mendukung mandatori bioetanol dalam waktu dekat. Untuk itu, Eliza menegaskan pentingnya investasi masif pada infrastruktur dan rantai pasok bioetanol.
“Keberhasilan implementasi E10, bahkan E20 nanti ini sangat bergantung pada skenario kebijakan untuk meningkatkan produktivitas tebu, serta mandatori campuran ditegakkan dengan kepastian offtaker oleh Pertamina,” kata Eliza.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan bahwa kebijakan peningkatan kadar campuran menjadi E20 baru akan dilakukan setelah kapasitas industri etanol nasional dinilai siap.
Hal itu disampaikan Bahlil usai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
"Saya kan sudah bilang bahwa akan dilakukan pertama mandatori itu adalah E10 dulu sampai dengan 2027. Sambil kita melihat kapasitas industri etanol kita," ujar Bahlil.
Menurutnya, pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan mandatori E20 apabila pasokan etanol dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan.
"Kalau etanol kita semua sudah siap, baru bisa kita melakukan mandatory E20 sesuai dengan arahan Bapak Presiden," tandas Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil juga telah mengungkapkan penerapan mandatori E10 pada bahan bakar bensin ditargetkan dimulai pada 2027.
Dia memaparkan, target awal penerapan E10 diproyeksikan dimulai pada 2027, sebelum dilanjutkan dengan implementasi E20 setelah seluruh persiapan selesai.
"Bertahap di E10 mungkin 2027 dan kemudian ke E20 ya. Jadi golnya itu mungkin setelah perencanaannya selesai," ujarnya.
Menurut Bahlil, pemerintah akan mengadopsi strategi yang selama ini diterapkan dalam program mandatori biodiesel berbasis sawit, yang dimulai dari B10, kemudian meningkat bertahap menjadi B20, B30, B35, B40 hingga kini B50.
"Jadi kita bertahap dulu, kita melakukan copy paste dari strategi yang dilakukan oleh B10, B20, B30 sampai sekarang B50," tandas Bahlil.
(smr/wdh)

































