Catalyst Policy Works menilai bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan Komdigi adalah segera menerbitkan atau merevisi aturan pelaksana yang mengatur formula tarif telekomunikasi, standar informasi paket internet, perlindungan sisa kuota, mekanisme pengawasan terhadap operator, hingga tenggat waktu implementasi yang jelas.
Selain itu, pemerintah diminta menetapkan standar minimum perlindungan sisa kuota. Standar tersebut mencakup kewajiban transparansi informasi kepada pelanggan, pilihan perpanjangan atau akumulasi kuota, batas biaya tambahan yang dinilai wajar, hingga mekanisme pengaduan dan pemulihan apabila konsumen mengalami kerugian.
Untuk operator, Catalyst Policy Works menilai penyelenggara telekomunikasi perlu mengevaluasi desain produk dan layanannya agar selaras dengan Putusan MK.
Penyesuaian kemudian tetap perlu dilakukan terhadap syarat dan ketentuan layanan, materi pemasaran, aplikasi pelanggan, hingga kanal pengaduan agar pelanggan memperoleh informasi yang jelas mengenai masa aktif paket, perlakuan terhadap sisa kuota, serta pilihan layanan yang tersedia.
Tak hanya regulator dan operator, Wahyudi juga menilai edukasi kepada masyarakat menjadi aspek penting dalam implementasi putusan tersebut. Pemerintah bersama operator didorong meningkatkan literasi konsumen mengenai hak atas sisa kuota, pilihan paket yang tersedia, prosedur penyampaian keluhan, hingga mekanisme pemulihan apabila hak konsumen tidak terpenuhi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan.
Namun, putusan tersebut tidak mewajibkan seluruh paket internet menggunakan skema rollover. Menurut MK, perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai model layanan, baik paket rollover, non-rollover, maupun bentuk inovasi lain yang tetap memberikan pilihan kepada pengguna.
Catalyst menilai esensi putusan MK bukan melarang praktik kuota hangus secara menyeluruh, melainkan memastikan konsumen memperoleh pilihan layanan yang bermakna serta perlindungan terhadap manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Dalam praktiknya, operator juga tetap perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kualitas jaringan agar implementasi putusan tersebut tidak menimbulkan tekanan terhadap kapasitas layanan.
(fik/wep)































