Dasar hukum pertama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan. Aturan ini memberikan landasan mengenai penghasilan yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengatur tata kelola penghimpunan serta pendistribusian zakat melalui lembaga resmi yang dibentuk maupun disahkan pemerintah.
Regulasi terbaru juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 mengenai perlakuan atas bantuan atau sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan dalam Pajak Penghasilan.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa zakat dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi syarat administratif dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025 dijelaskan bahwa zakat wajib disalurkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk maupun disahkan pemerintah serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, bukti pembayaran zakat menjadi dokumen penting yang harus dilampirkan ketika wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pengurangan penghasilan bruto hanya dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kerugian fiskal pada tahun pajak yang sedang berjalan. Seluruh nominal dan waktu pembayaran zakat pun harus dapat dibuktikan melalui administrasi yang sah.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 huruf b PMK Nomor 114 Tahun 2025 disebutkan:
“Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak pemberi, kecuali: b. zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain agama Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa hanya zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi yang dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan dalam perhitungan pajak.
Syarat Agar Zakat Dapat Mengurangi Pajak
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Baznas Kabupaten Sleman, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar zakat dapat dimasukkan sebagai pengurang pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
Persyaratan pertama adalah zakat harus dibayarkan melalui lembaga amil zakat resmi yang telah memperoleh pengesahan pemerintah. Penyaluran zakat secara langsung kepada individu ataupun masjid yang belum memiliki legalitas resmi tidak dapat dijadikan dasar pengurangan pajak.
Masyarakat dapat menyalurkan zakat melalui Baznas di berbagai tingkatan maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mengantongi izin dari Kementerian Agama dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.
Persyaratan kedua adalah wajib memiliki Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi. Dokumen tersebut diterbitkan setelah pembayaran dilakukan melalui sistem resmi seperti Simba Baznas atau mekanisme administrasi lembaga zakat yang telah diakui pemerintah.
Bukti setor zakat harus memuat identitas pembayar secara lengkap, termasuk nama serta NPWP. Selain itu, nominal pembayaran, tanggal transaksi, hingga pengesahan dari lembaga penerima juga wajib tercantum dengan jelas.
Persyaratan ketiga berkaitan dengan jenis zakat yang dibayarkan. Pengurangan pajak hanya berlaku bagi zakat yang sifatnya wajib menurut syariat Islam.
Jenis zakat yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain zakat mal, zakat fitrah, dan zakat penghasilan. Sementara itu, infak maupun sedekah yang bersifat sukarela tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang pajak.
Cara Melaporkan Zakat dalam SPT Tahunan
Wajib pajak yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat memasukkan pembayaran zakat ketika menyampaikan laporan pajak tahunan.
Langkah pertama adalah menyiapkan Bukti Setor Zakat resmi yang diterbitkan oleh Baznas ataupun Lembaga Amil Zakat yang telah mendapat pengesahan pemerintah.
Selanjutnya, wajib pajak dapat mengakses akun Coretax dan memilih formulir SPT yang sesuai dengan status pelaporan, seperti formulir 1770 maupun 1770 S.
Pada formulir tersebut tersedia kolom khusus bertuliskan "Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib". Seluruh nominal zakat yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak dapat dimasukkan ke dalam bagian tersebut sesuai bukti pembayaran yang dimiliki.
Setelah seluruh data diisi, wajib pajak disarankan menyimpan Bukti Setor Zakat dengan baik. Dokumen tersebut dapat diminta sewaktu-waktu apabila dilakukan pemeriksaan administrasi oleh otoritas perpajakan.
Keberadaan bukti pembayaran yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi serta memastikan bahwa pengurangan penghasilan bruto dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah berkembangnya usulan revisi regulasi dari berbagai pihak, aturan zakat sebagai pengurang pajak yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memahami seluruh persyaratan administrasi agar manfaat pengurangan pajak melalui pembayaran zakat dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai regulasi yang berlaku.
(seo)































