Bambang juga menambahkan bahwa kendala utama operasional hulu saat ini adalah tingginya angka non-productive time (NPT) yang diakibatkan oleh beberapa faktor seperti masalah keandalan peralatan serta keterbatasan suku cadang saat terjadi penggantian komponen, seperti impeller dan komponen struktur pendukung lainnya.
“Kehadiran SNI ini diharapkan mampu mengisi kesenjangan teknis tersebut sehingga Indonesia tidak hanya mandiri secara manufaktur tetapi juga dalam perawatan aset strategis hulu migas,” tambahnya.
Agenda ini dipimpin oleh Ditjen Migas melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas bersama Komite Teknis 75-01 dan didampingi penuh oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan hulu migas lainnya, antara lain seperti dari pelaku usaha seperti PT Pertamina (Persero), PT Pindad (Persero), hingga akademisi dan pakar industri.
Sesuai dengan regulasi terkait dengan keselamatan hulu migas, setiap instalasi rig yang beroperasi wajib mengantongi Persetujuan Layak Operasi (PLO) dari Ditjen Migas.
Selama ini, penerbitan PLO mewajibkan sertifikasi lisensi API langsung dari Amerika Serikat yang prosesnya bisa memakan waktu lama, sedangkan kebutuhan dalam negeri untuk kegiatan pengeboran akan tertunda jika menunggu sertifikasi lisensi API.
Berdasarkan kajian dari Universitas Pertamina pada September 2025, dari total 21 komponen utama rig pengeboran, PT Pindad telah memiliki kapabilitas manufaktur untuk memproduksi 7 komponen strategis, Derrick / Mast (Hoisting System), Subsurface, Drawworks, Rotary Table, Mud Pits dan Mixing Hopper, Shale Shaker serta Desander dan Desilter.
Dalam rangka mempercepat dan memenuhi kebutuhan rig dalam negeri, perumusan SNI berbasis adopsi ISO 13626:2023 ini diharapkan dapat memberikan solusi regulasi dengan memfasilitasi pendampingan engineering study, perumusan standar bersama BSN, serta penyiapan skema penerbitan PLO berbasis SNI bagi rig produksi dalam negeri.
Dalam agenda yang sama, Vice President Technology Commercial and Implementation PT Pertamina (Persero) Ahmad Azhar menyampaikan pandangannya dari sisi pengguna lapangan.
Dia mengungkapkan sektor hulu migas Indonesia akan diwarnai oleh proyek-proyek pengembangan skala besar dalam 3 hingga 5 tahun ke depan, termasuk salah satunya seperti Blok Rokan yang memiliki potensi cadangan ekonomis hingga 700 juta barel.
"Sampai saat ini kita masih belum memiliki standar nasional sendiri. Apabila seluruh standar masih harus terus mengacu pada sertifikasi luar negeri [ISO/API], sementara penggunaannya nanti dilakukan secara masif, hal itu tentu membutuhkan banyak proses pengujian dan verifikasi yang panjang dari luar negeri. Kehadiran SNI diharapkan akan jauh lebih mendukung kelancaran kegiatan produksi,” pungkas Ahmad.
Adapun, sebagai salah satu produsen manufaktur nasional, Pindad menyatakan kesiapan penuhnya dalam mendukung program standarisasi dan modernisasi peralatan migas.
Direktur Produksi PT Pindad Hera Rosmiati pada kesempatan yang sama juga menegaskan kesiapan fasilitas fabrikasi, pengecoran, rekayasa industri, dan forging milik Pindad untuk mendukung manufaktur migas nasional.
“Sinergi antara Pemerintah, industri, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan faktor penting dalam menghasilkan Standar Nasional Indonesia yang aplikatif serta mampu menjawab kebutuhan industri, khususnya di bidang peralatan pengeboran dan produksi migas. Harapan kami, PT Pindad dapat memberikan kontribusi serta berkolaborasi dalam memenuhi kebutuhan industri pengeboran dan produksi migas,” pungkas Hera.
Fasilitator Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar BSN Mahardika Bravati Revaldi juga memaparkan bahwa rapat konsensus ini telah memenuhi seluruh syarat legalitas sesuai Peraturan BSN Nomor 8 Tahun 2022.
Seluruh 13 anggota Komite Teknis 75-01 beserta keterwakilan konsumen, produsen, pakar atau akademisi serta Pemerintah telah hadir dan menyepakati draf RSNI (kuorum 100%).
“Setelah tahap konsensus ini disepakati, dokumen RSNI 3 akan diserahkan ke BSN untuk memasuki masa jajak pendapat selama 15 hari kerja sebelum finalisasi dan ditetapkan secara resmi menjadi SNI,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebutuhan akan fasilitas pengeboran lepas pantai (offshore) dan darat (onshore) di Indonesia mengalami peningkatan tajam seiring ambisi pemerintah dan SKK Migas untuk mengejar target produksi 1 juta barel minyak per hari (bph).
Namun, industri hulu migas nasional kerap menghadap kendala defisit armada rig di dalam negeri. Data dari SKK Migas mencatat bahwa dalam program pengeboran ratusan sumur eksplorasi dan pengembangan setiap tahunnya, pasokan rig domestik—khususnya jenis jack-up rig untuk perairan dangkal—masih belum mencukupi.
Ketergantungan terhadap impor rig dan peralatan pendukung pengeboran umumnya terjadi pada spesifikasi teknologi tinggi serta kebutuhan unit lepas pantai skala besar.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib mengikuti mekanisme regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Dalam praktiknya, proses impor ini menghadapi tantangan terkait dengan ketersediaan di pasar global yang semakin terbatas, biaya sewa yang melonjak, serta kewajiban pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Jika spesifikasi alat belum diproduksi oleh produsen lokal, penyedia layanan luar negeri sering diwajibkan bermitra atau membangun fasilitas produksi lokal.
Untuk menekan ketergantungan pada impor rig pada masa depan, selain memfinalisasi SNI, pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama SKK Migas dan para pelaku industri telah menerapkan sejumlah langkah strategis.
Di antaranya adalah efisiensi operasional melalui skema rig sharing—yaitu penggunaan satu unit rig secara bergantian antar-KKKS agar armada tidak perlu keluar dari wilayah Indonesia.
(smr/wdh)
































