Logo Bloomberg Technoz

"Dengan begitu, kita bisa menjaga kebutuhan permintaan pasar lokal terhadap bahan baku plastik yang dihasilkan. Itu tujuan kami mengusulkan LPG bea masuk 0%," katanya.

Harga Plastik

Meski begitu, Fajar menilai kebijakan tersebut tidak serta-merta akan menurunkan harga produk hilir petrokimia maupun plastik.

Dampak utamanya justru menjaga stabilitas pasokan sehingga gejolak harga akibat kelangkaan bahan baku dapat diminimalkan. 

Dia menjelaskan ketidakpastian pasokan nafta akibat memanasnya situasi geopolitik di Selat Hormuz akan memaksa pembeli mencari sumber pasokan dari wilayah lain dengan biaya logistik yang lebih tinggi.

"Kalau harus membeli nafta misalnya Afrika Utara, Amerika, atau wilayah lain, tentu akan ada ongkos tambahan. Kalau dengan LPG bisa menjadi substitusi ketika kondisi krisis terjadi," ujarnya.

Sekadar catatan, Chandra Asri secara resmi telah menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif (substitusi) pengganti nafta untuk memproduksi bahan baku plastik. 

Berdasarkan publikasi resmi pada situs jejaring Chemical Solution Facilities Chandra Asri, pabrik Olefins (Naphtha Cracker) milik perusahaan di Cilegon dilengkapi teknologi fleksibilitas umpan (feedstock flexibility).

Hal ini memungkinkan rantai produksi tidak hanya mengandalkan nafta cair sebagai bahan baku utama, melainkan juga mengonsumsi LPG dan kondensat untuk diolah melalui proses steam cracking menjadi etilena (ethylene) dan propilena (propylene).  

Fleksibilitas penggunaan LPG ini memberikan kemampuan bagi operasional pabrik untuk menyesuaikan porsi umpan secara efisien tergantung pada margin harga dan ketersediaan pasokan nafta versus LPG di pasar global.

Penerapan substitusi LPG ini didukung oleh program modifikasi tungku (furnace revamp) yang telah dilakukan Chandra Asri pada kompleks pabriknya untuk mengoptimalkan variasi bahan baku.

Di sisi lain, PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) juga memanfaatkan LPG sebagai substitusi dan bahan baku pendamping nafta untuk menghasilkan monomer dan resin plastik. 

Skema ini diterapkan pada fasilitas mixed-feed steam cracker di proyek Lotte Chemical Indonesia New Ethylene (LINE) yang berlokasi di Cilegon, Banten.

Berdasarkan publikasi resmi dari Lotte Chemical, fasilitas pemecah bahan baku (cracker) ini dirancang memiliki fleksibilitas bahan baku (feedstock flexibility), di mana LPG dapat menggantikan atau disubstitusi maksimal 50% dari total umpan nafta tergantung pada fleksibilitas operasional dan marjin harga LPG di pasar global.  

Dari sisi kapasitas pengolahan, steam cracker terpadu ini dirancang sanggup memproses hingga sekitar 3,2 juta ton bahan baku per tahun, dengan proporsi LPG yang dapat diatur hingga setengah dari kapasitas pengolahan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah memangkas tarif bea masuk impor bagi LPG untuk bahan baku petrokimia menjadi 0%.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan kebijakan ini menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor riil.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil," ungkap Limanseto dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Adapun, pembebasan bea masuk LPG yang difungsikan sebagai bahan baku utama industri petrokimia ditargetkan mampu menekan biaya produksi petrokimia nasional, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif berupa penurunan harga bahan baku bagi berbagai industri turunan di dalam negeri.

Pemerintah menetapkan aturan pemangkasan tarif ini pada 15 Juli 2026 dan mulai memberlakukannya secara efektif tujuh hari setelah diundangkan.

Khusus untuk insentif impor LPG petrokimia, fasilitas tarif nol persen berlaku selama enam bulan melalui pos tarif khusus 9845.10.00 dan 9845.20.00, yang mencakup kode barang 2711.12.00 dan 2711.13.00.

Guna memastikan penyaluran insentif tepat sasaran, aturan teknis pelaksanaannya ditopang oleh regulasi Kementerian Perindustrian.

Adapun, kriteria perusahaan petrokimia yang berhak menerima skema khusus impor LPG ditandaskan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.

(smr/wdh)

No more pages