Menurut Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah permintaan menggeser pos anggaran BA BUN ke BA K/L salah satunya untuk membayar jaminan kesehatan masyarakat. Sebab, dia mengakui banyak rumah sakit di daerah yang menjerit karena belum dibayar oleh BPJS Kesehatan.
Said menyebut pembayaran pemerintah melalui BA BUN akan melegakan BPJS Kesehatan dan rumah sakit di daerah. “Karena rumah sakit di daerah help-help [minta tolong] karena keterlambatan pembayaran dari BPJS,” jelas dia di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2026).
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, berharap suntikan dana sebesar Rp20 triliun dari pemerintah dapat dicairkan pada Juli atau paling lambat Agustus 2026.
Dana tersebut akan diberikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP ALMA) yang kini masih menunggu proses penandatanganan.
Prihati mengatakan pencairan dana bergantung pada regulasi yang mengatur kondisi defisit aset BPJS Kesehatan. Menurutnya, jika PP tersebut telah ditandatangani dan status defisit aset telah memenuhi ketentuan, maka dana dapat segera disalurkan.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan di tengah meningkatnya beban pembayaran klaim layanan kesehatan.
Saat ini, nilai klaim yang dibayarkan mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun per bulan, sedangkan penerimaan iuran hanya berkisar Rp14 triliun.
Dengan adanya suntikan anggaran sebesar Rp20 triliun, BPJS Kesehatan berharap memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menjaga keberlangsungan layanan bagi ratusan juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(lav)






























