Logo Bloomberg Technoz

"Semalam kita ketemu dari Dubai Financial Center. Malam ini kita juga ketemu lagi, sekarang masih dari Dubai, tapi mantan CEO-nya. Kita dengarkan bagaimana di sana," ujar Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026).

Menurut Herman, pemerintah sengaja mempelajari pengalaman sejumlah pusat keuangan dunia agar regulasi yang tengah disusun dapat diterapkan secara efektif di Indonesia. 

"Ini kan hal baru. Kita perlu detail. Yang penting kita ingin ini workable. Kalau sudah jadi ya bisa jalan," katanya. 

Dari diskusi tersebut, pemerintah memperoleh sejumlah masukan penting. Salah satunya adalah perlunya kepastian hukum sebagai fondasi utama agar pusat keuangan Indonesia mampu menarik investor global. 

"Prinsipnya pertama kepastian hukum, kemudian common law itu penting. Karena penyelesaian sengketa menjadi lebih cepat dan tidak membutuhkan proses yang kompleks," ujarnya.

Diketahui, modal awal PFII yang disuntik oleh Danantara tercantum dalam RUU PFII yang telah disahkan menjadi Undang-Undang hari ini. 

“Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 5 ayat (2) dalam RUU PFII. 

Selain itu, modal awal LP PFII dapat berupa dana tunai; barang milik negara; barang milik badan usaha milik negara; dan/atau aset lainnya yang sah.

Masih di pasal yang sama di ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah penerimaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala LP PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan.

Kementerian Keuangan juga menyebut PFII akan mendapatkan modal awal yang salah satunya berasal dari BPI Danantara. Kemenkeu bahkan memperkirakan PFII bisa mendatangkan investasi langsung dengan nominal mencapai Rp500 triliun. 

“Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp300 triliun - Rp500 triliun deh gitu. Tapi kan sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi, kan kita bersaing dengan Singapura dengan Dubai dan lain-lain,” kata Herman Saheruddin di Kompleks Parlemen, Rabu (8/7/2026).

Dia menjelaskan bentuk investasi yang masuk dalam PFII nantinya bisa berbentuk perusahaan inkorporasi hingga cabang bank asing.

(mfd)

No more pages