Di sisi lain, dia menyebut jika PFII berhasil menarik investor dengan bisnis legal, ini akan berdampak bagi perekonomian RI. Namun, jika yang datang justru bisnis ilegal dan Indonesia dijadikan hub pencucian uang atau money laundering, dampaknya akan sangat buruk dan permanen bagi ekonomi Indonesia.
“Jadi, PFII harus memastikan bahwa hanya bisnis dan uang ilegal seperti hasil korupsi, trafficking, narkoba, terorisme tidak boleh masuk ke PFII tersebut,” ujarnya.
Soroti Wacana Bali Jadi Pusat Finansial
Tak hanya itu, dia juga menyoroti ihwal lokasi penempatan PFII yang direncanakan pemerintah akan berada di Pulau Bali. Menurutnya, Bali tidak memiliki sistem keuangan global yang andal sehingga sangat berat bagi Indonesia untuk bersaing dengan pusat keuangan dunia yang lain.
Dia mengkhawatirkan, pembentukan PFII di Bali hingga terdapat isu penerbitan Patriot-Merah Putih Bond dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) seolah memberi karpet merah bagi pencucian uang.
Dia menyebut Indonesia justru akan diposisikan oleh dunia sebagai surga pencucian uang. Jika anggapan ini terjadi, maka kepercayaan dunia kepada Indonesia akan hancur bahkan RI berpotensi dikucilkan.
“Jadi, pemerintah harus hati-hati, tidak boleh grasak grusuk. Bali saat ini tidak cocok, ekosistem keuangannya masih jauh dari memadai. Selain itu, sama dengan seluruh bagian NKRI, rupiah tidak stabil, kepastian hukum buruk, institusi keuangan tidak independen dan handal,” jelas dia.
Bagaimanapun, Wijayanto menilai tujuan PFII yang bagus tersebut belum diikuti dengan perencanaan yang memadai. Dia mengkhawatirkan, rencana pemerintah tersebut akan seperti program prioritas Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tujuannya mulia tetapi pelaksanaannya penuh masalah sehingga menimbulkan beban.
“Seringkali kita mempunyai tujuan muluk dan indah tetapi kita akan berakhir di mana ditentukan oleh kemampuan kita membangun sistem. Artinya, perencanaan, kebijakan dan eksekusi yang bagus sangatlah penting; sayangnya ini seringkali absen di Indonesia,” ungkapnya.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Indonesia selama ini memang belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang dengan standar tata kelola, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat-pusat keuangan dunia.
Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan pengaturan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global.
Purbaya menilai pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan invasi sektor keuangan dan memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai nilai ekonomi dunia. Dia menyayangkan Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu wilayah keuangan internasional yang telah berkembang di berbagai negara.
"Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia," ucap Purbaya.
Purbaya mengeklaim manfaat PFII nantinya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di suatu wilayah. Dampaknya disebut akan lebih luas terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan daya saing Indonesia secara keseluruhan.
Sekadar catatan, pemerintah dan DPR telah menyetujui untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) PFII. Payung hukum ini akan mulai dibahas di tingkat panitia kerja (panja), dan ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari 20 hari.
Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.
(mfd/ell)


























