Penemuan ladang ganja skala besar ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah tim Subdit IV Dittipidnarkoba menangkap dua anggota jaringan pengedar di Deli Serdang, Sumatera Utara; yaitu Suryansyah (35 tahun) dan Hardiansyah (38 tahun). Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berstatus DPO di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
(dov/frg)
No more pages





























