Terakhir, pemerintah juga mulai memberlakukan Terminal 2F pada Bandara Soekarno-Hatta sebagai titik keberangkatan dan kepulangan jemaah yang menjalani ibadah umrah atau haji khusus. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memusatkan kegiatan berkaitan ibadah ke tanah suci pada satu terminal.
Face Recognition untuk Registrasi SIM Perdana
Pemerintah meluncurkan program SEMANTIK (SEnyum, aMAN dengan BiomeTrIK) yang diklaim akan lebih ampuh menekan praktik penipuan, hingga praktik judi online yang memanfaatkan anonimitas nomor seluler.
Dalam program ini, data biometrik pelanggan yang diregistrasi akan dicocokkan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terhubung di sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi nomor 7 tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Sejumlah provider sudah menyiapkan sistemnya agar pengguna bisa melakukan registrasi melalui kanal resmi.
Meski demikian, kebijakan ini belum menyentuh verifikasi kepemilikan nomor SIM lama.
Mandatori B50
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan impor terhadap solar. Proyek ini pun menjadi bagian dari ambisi Presiden Prabowo Subianto mencapai swasembada energi.
Sisa stok solar B40 masih diperbolehkan beredar di pasaran hingga 30 September 2026. Namun, pemerintah rencananya akan menyiapkansanksi administratif yang akan diterapkan pada 1 Oktober 2026 terhadap penjualan B40.
Pengemudi Ojol Dapat Komisi 92%
Presiden Prabowo Subianto kabarnya sudah meneken Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi. Salah satunya penerapan pembagian komisi antara pengemudi dan aplikasi ojek online.
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan komisi aplikasi dalam tiap tarif layanan ojel online maksimal sebesar 8%. Sehingga, para pengemudi menerima komisi setidaknya 92% dari tiap tarif layanan.
Seluruh aplikator jasa ojol besar seperti Gojek, Grab, dan Maxim kabarnya telah sepakat dengan penetapan pemerintah tersebut.
Pemerintah dan aplikator pun memastikan penetapan pembagian komisi tersebut akan tetap memberikan layanan yang baik kepada konsumen. Bahkan, beberapa aplikator masih berani memastikan konsumen layanannya akan tetap mendapatkan tarif yang terjangkau.
Pedagang Online Mulai Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mulai meminta platform e-commerce untuk menarik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online yang berjualan di platformnya. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 37 tahun 2025, tarif yang akan ditarik dari pedagang adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Kebijakan ini akan dipantau secara langsung Ditjen Pajak sehingga bisa diterapkan dengan maksimal. Mereka pun membantah para pedagang daring akan mendapat pungutan pajak ganda. Ditjen Pajak memastikan pungutan yang diambil pengelola aplikasi akan diperhitungkan sebagai kewajiban pajak tahunan dari tiap pedagang tersebut.
Terminal 2F Bandara Soetta untuk Umrah dan Haji
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan bahwa seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah maupun jemaah haji khusus yang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan dialihkan sepenuhnya ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Langkah ini diambil sebagai bentuk optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025 lalu, sekaligus menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.
Tujuan utama dari penerapan kebijakan ini adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, serta memperkuat pembinaan dan pelindungan bagi jemaah umrah dan haji khusus. Melalui pemusatan ini, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi di satu pintu, yaitu Terminal 2F.
Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, pemerintah pun meminta penyelenggara perjalanan atau PPIU dan PIHK memperhatikan aturan baru ini, termasuk dalam keperluan pengaturan manajemen waktu dan identifikasi jemaah.
(dov/frg)































