Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan ttarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.
Bahlil turut mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien, sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi.
Selain itu, Bahlil meminta PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengungumkan tarif tenaga listrik kuartal II-206 atau periode April—Juni tidak akan mengalami kenaikan.
Tri menyampaikan pengambilan kebijakan untuk tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri melalui siaran pers, Selasa (17/3/2026).
Untuk penetapan tarif Triwulan II 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46/US$, ICP sebesar US$62,78/barel, inflasi sebesar 0,22%, serta HBA sebesar US$70/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.
Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Berikut perincian tarif listrik berdasarkan golongannya, mengutip dari situs resmi PLN:
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
(azr/ros)





























