Logo Bloomberg Technoz

"Platform diperkirakan akan diberikan waktu sekitar satu bulan sejak ketentuan pelaksanaan ditetapkan," kata dia. " Namun hal tersebut masih menunggu penetapan secara resmi.

Selain itu, kata dia, Asosiasi juga masih menunggu komunikasi dan sosialisasi lanjutan dari DJP kepada wajib pajak (WP), dalam hal ini seller agar mereka juga dapat memahami dengan baik.

"Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini."

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kebijakan pemungutan PPh 22 lewat marketplace akan berlaku awal Juli, sejalan dengan persiapan DJP yang telah rampung.

"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak [Ditjen Pajak]. Tapi rasanya akan seperti itu," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah beban pajak bagi pelaku usaha di platform digital. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha yang berjualan secara konvensional

Selama ini, kata dia, banyak pelaku usaha offline menyampaikan keberatan karena merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara penjual di marketplace dinilai belum diperlakukan dengan mekanisme yang sama.

"Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," tutur dia.

Marketplace yang ditunjuk hanya akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

(ain)

No more pages