Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap informasi yang menawarkan bantuan, hibah, atau program pemerintah melalui media sosial, terutama apabila meminta data pribadi maupun mengarahkan calon penerima ke akun yang tidak resmi.
Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi maupun akun media sosial resmi Kemenkeu sebelum mempercayai atau menyebarluaskan informasi tersebut.
Apabila menemukan konten serupa, masyarakat juga dapat melaporkannya atau melakukan konfirmasi melalui kanal resmi PPID Kementerian Keuangan maupun Contact Center Kemenkeu PRIME.
(red)
No more pages





























