Logo Bloomberg Technoz

Mandatori Berlaku Besok, Ini 24 Parameter Mutu Biodiesel B50

Sabrina Mulia Rhamadanty
30 June 2026 09:30

Sampel biodiesel B50./dok. Kementerian ESDM
Sampel biodiesel B50./dok. Kementerian ESDM

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan Keputusan Menteri Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50% (B50).

Kepmen itu diresmikan pada 17 Juni 2026. Adapun, kebijakan ini berada dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) demi mendukung kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Melalui kepmen B50 tersebut, pemerintah memastikan performa mesin dan aspek keselamatan kendaraan tetap terjaga, pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar nabati, penyalur, dan badan usaha minyak bumi untuk menerapkan standar mutu (spesifikasi) yang ketat.


Adapun, dalam lampiran beleid tersebut, pemerintah menetapkan sedikitnya 24 parameter uji yang wajib dipenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran B50.

Berikut adalah daftar lengkap 24 parameter mutu beserta penjelasan konteks singkatan metode uji B50 yang berdasarkan pada standar internasional seperti ASTM, EN, dan AOCS:

  1. Massa jenis (pada suhu 40°C): Minimal 850 kg/m³ dan maksimal 890 kg/m³. 
  2. Viskositas kinematik (pada suhu 40°C): Minimal 2, 3 mm²/s (cSt) dan maksimal 6,0 mm²/s (cSt). 
  3. Angka setana: Nilai minimal ditetapkan sebesar 51. 
  4. Titik nyala (Mangkok Tertutup): Batas minimal adalah 130°C. 
  5. Korosi lempeng tembaga (3 jam pada 50°C): Maksimal berada pada tingkatan Nomor 1. 
  6. Residu karbon (dalam percontoh asli/10% ampas distilasi): Batas maksimal ditetapkan sebesar 0,05% hingga 0, 30% massa. 
  7. Temperatur distilasi: Untuk 50% volume penguapan statusnya wajib dilaporkan, sedangkan untuk 90% volume penguapan dibatasi maksimal 360°C. 
  8. Abu tersulfatkan: Batas kandungan maksimal adalah 0,02% massa. 
  9. Belerang: Kandungan maksimal yang diperbolehkan adalah 10 mg/kg. 
  10. Fosfor: Batas kandungan maksimal diatur sebesar 4 mg/kg. 
  11. Angka asam: Batas maksimal keasaman yang diperbolehkan adalah 0, 40 mg-KOH/g. 
  12. Gliserol bebas: Kandungan gliserol bebas dibatasi maksimal sebesar 0,02% massa.
  13. Gliserol total: Kandungan total komponen gliserol dibatasi maksimal sebesar 0, 24% massa. 
  14. Kadar ester metil: Tingkat kemurnian ester metil wajib mencapai minimal 96, 5% massa.
  15. Angka lodium: Karakteristik ketidakjenuhan dibatasi maksimal sebesar 115 g-12/100 g. 
  16. Kestabilan oksidasi: Batas minimal diuji dengan Accelerated Method selama 900 menit (EN 15751) atau melalui Rapid Small Scale Oxidation Test (RSSOT) minimal selama 67,5 menit. 
  17. Monogliserida: Kandungan zat monogliserida dibatasi maksimal sebesar 0, 47% massa. 
  18. Warna: Penilaian visual warna produk dibatasi pada skala maksimal nomor 3. 
  19. Kadar air: Kandungan kelembaban atau air di dalamnya dipatok maksimal 300 ppm. 
  20. Cold Filter Plugging Point (CFPP): Titik sumbat filter dingin dibatasi pada suhu maksimal 15°C. 
  21. Logam I (Na + K): Total kandungan logam golongan satu (Natrium dan Kalium) dibatasi maksimal 5 mg/kg.
  22. Logam II (Ca + Mg): Total kandungan logam golongan dua (Kalsium dan Magnesium) diatur maksimal 5 mg/kg. 
  23. Total kontaminan: Batas maksimal pencemaran partikulat asing di dalam bahan bakar adalah 20 mg/liter. 
  24. Cleanliness: Tingkat kebersihan partikel dalam sampel berstatus wajib dilaporkan (reported) berdasarkan pengujian standar ASTM D7619.