Logo Bloomberg Technoz

Merujuk pada PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta. 

“Tapi sih untuk fairness semuanya akan bayar dan kita akan cek, itu kan sampai Rp50 juta ya 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja,” ujarnya. 

“Itu kan aturan undang-undang yang ada kan kita lihat. Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapat, yang untung orang kaya. Nanti dimaki-maki lagi gua.”

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap bakal menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam siaran pers, Minggu (28/6/2026). 

Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu menambahkan dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Purbaya untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja. Dia menegaskan pemerintah bersama serikat buruh akan terus melakukan langkah-langkah mitigasi secara aktif melalui pendekatan langsung ke lapangan.

Senada, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Aspirasi menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pekerja, khususnya buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang sedang mengalami tekanan ekonomi.

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menegaskan JHT bukan bantuan negara, melainkan uang milik pekerja sendiri yang berasal dari potongan upah selama mereka bekerja bertahun-tahun.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah dalam siaran pers, Kamis (25/6/2026).

Mirah juga menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi pekerja. Selama masih aktif bekerja, buruh sudah taat membayar pajak setiap bulan melalui potongan PPh 21 dari penghasilan mereka. Selain itu, pekerja juga tetap membayar pajak dalam kehidupan sehari-hari melalui konsumsi dan belanja.

“Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” lanjut Mirah.

(lav)

No more pages