Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan HGBT untuk sektor kelistrikan tidak akan naik, alias tetap di level US$7/million british thermal unit (MMBtu).
"Ini justru [HGBT] untuk listrik, kita juga sudah tetapkan. Itu harganya tetap US$7, tidak ada kenaikan," ungkap Yuliot saat ditemui awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Yuliot pun memastikan sumber gas untuk program HGBT tersebut bukan berasal dari impor, melainkan dari dalam negeri.
"Dari domestik ya, kita tidak ada impor. Jadi untuk gas yang dihasilkan dalam negeri, itu kita memanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan energi dalam negeri. Listrik, ya kemudian bahan baku industri, itu yang kita utamakan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan pemerintah bahkan telah menurunkan HGBT untuk segmen industri berorientasi ekspor dari US$8,7/MMBtu menjadi US$8/MMBtu.
Penurunan ini bertujuan untuk meningkatkan daya tahan industri dalam negeri.
"Jadi untuk kita lihat orientasi ekspor, ya kemudian investasinya besar dan juga ini dalam rangka hilirisasi harga gasnya kita turunkan dari U$8,7 menjadi US$8. Jadi ini dalam rangka meningkatkan industri dalam negeri," ujarnya.
Akhir tahun lalu, Kementerian ESDM sempat mengkaji sejumlah skema kenaikan harga gas dalam program HGBT agar sektor hulu gas bumi tetap dapat beroperasi secara optimal, tetapi sektor-sektor penerima manfaat tetap beroperasi normal.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan harga HGBT memang kerap di batas atas penetapan. Hal tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan lini hulu dan sektor intermediate atau antara.
Menurut Laode, Kementerian ESDM sedang mengkaji sejumlah skema penetapan harga HGBT, termasuk menaikkan harganya agar lebih seimbang, baik dari sisi hulu hingga hilir.
"Jadi ini semua harus dihitung agar seimbang, sehingga HGBT itu tidak membebani salah satu lini usaha di proses mengirim gasnya ini. Jangan sampai kita jual X, tetapi hulunya kecekik, 'Kenapa kami cuma harganya sekian?" kata Laode kepada awak media di kantor Kementerian ESDM, Rabu (24/12/2025).
Laode juga mengungkapkan Kementerian ESDM sedang mengevaluasi penyaluran HGBT di sejumlah wilayah, sebab pasokan gas pipa tersebut sedang mengalami penurunan pasokan.
Dia menyatakan sejumlah wilayah di Jawa Timur acapkali mengalami kekurangan pasokan 'gas murah' tersebut.
"Nah kita harus mengatur nih, HGBT ini kan bukan hanya di satu wilayah, tetapi di wilayah-wilayah yang lain juga. Nah, ini sedang kita evaluasi," ungkap Laode.
Untuk diketahui, aturan HGBT saat ini berpedoman pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang menetapkan harga gas untuk bahan baku industri senilai US$6,5/MMBtu dan gas untuk bahan bakar US$7/MMBtu.
Adapun, sektor industri penerima manfaat HGBT a.l. pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
(smr/wdh)
































