Logo Bloomberg Technoz

Dia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) pusat menjadi tanggung jawab APBN sementara ASN di daerah menjadi tanggung jawab APBD. 

“Tapi kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD. Itu sistem kita yang kita jalankan selama ini. Jadi kita tidak merusak sistem, itu yang harus kita jaga,” jelas Askolani. 

Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Dalam kesempatan yang sama, anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, saat ini 75% pemda sudah kesulitan membayar gaji ASN di wilayahnya. Apalagi, banyak daerah tidak mampu meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Dia pun mempertanyakan kemungkinan gaji ASN daerah ditarik ke APBN.

Keluhan mengenai sulitnya membayar gaji ASN juga pernah diungkapkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dia menyebut Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini sudah tidak memiliki uang untuk membayar gaji PPPK sampai akhir 2026.

”Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah kepala daerah di Kompleks DPR, Senin (8/6/2026).

Dia menjelaskan, dana alokasi umum (DAU) Maluku Utara hanya Rp960 miliar, sedangkan belanja pegawai Pemprov Maluku Utara sekitar Rp1,1 triliun. Oleh karena itu, Sherly berharap dana bagi hasil (DBH) dikembalikan ke daerah.

DBH 2026 Warisan Sri Mulyani

Sebagai informasi, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan tertentu dalam APBN dan dibagikan kepada daerah penghasil maupun daerah nonpenghasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah. 

Dalam pagu TKD 2026, alokasi DBH tercatat sebesar Rp58,5 triliun untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Nilai tersebut turun hampir 70% dibandingkan dengan pagu DBH dalam APBN 2025 yang mencapai Rp192,2 triliun.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penurunan alokasi DBH dalam pagu TKD 2026 bukan kebijakan yang dirumuskannya. Dia mengaku hanya mewarisi keputusan yang diambil pendahulunya, Sri Mulyani.

"Bukan saya yang motong itu. Bu Sri Mulyani duluan, saya pewaris saja. Jadi jangan salahin saya dong. Bahkan, saya bertanya waktu jadi Menkeu, emang boleh DBH dipotong? Itu kan ada undang-undangnya," tutur Purbaya dalam rapat bersama DPD, Senin (22/6/2026)

Purbaya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 mengatur penyelesaian kurang bayar DBH dilakukan sesuai kemampuan keuangan negara. 

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga defisit APBN tetap di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) di tengah meningkatnya kebutuhan belanja subsidi dan kompensasi. 

Meski demikian, dia menyatakan pemerintah berencana mulai mencicil pembayaran kurang bayar DBH pada Juli 2026. Menurutnya, ruang fiskal APBN masih memungkinkan apabila harga minyak dunia tidak menembus US$100 per barel hingga akhir tahun. 

"Saya merasa tetap berdosa ke daerah. Jadi pak Dirjen [Perimbangan Keuangan] sudah menghitung, pembayaran secara bertahap. Jadi misalnya APBN agak terselamatkan dengan harga minyak yang turun, kan ada sisa. Mungkin kami utamakan ke daerah. Tetapi saya mesti lapor ke Presiden," ujarnya.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, hingga 31 Mei 2026 TKD telah terealisasi sebesar Rp295,48 triliun atau 42,6% terhadap pagu APBN. Realisasi penyaluran TKD sebesar 42,6% lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar 37%. 

Penyaluran TKD per Mei 2026 terutama didorong oleh DBH, DAU, DAK nonfisik dan dana otonomi khusus termasuk relaksasi penyaluran dan tambahan alokasi TKD bagi daerah terdampak bencana di Sumatra.

(lav)

No more pages