Sebelumnya, dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 disebutkan bahwa Pemerintah menerapkan perlakukan perpajakan khusus, dengan fasilitas perpajakan khusus, dan fasilitas khusus lain dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
"Dalam rangka mencapai tujuan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha pada PFII diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," demikian tercantum dalam beleid tersebut, tepatnya Bab XVIIIA Pasal 248A poin 6, dikutip Senin (22/6/2026).
Dalam aturan juga ditetapkan ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur secara khusus dengan UU yang dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.
Pada poin 2 dipaparkan bahwa PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional. Nantinya, pemerintah dapat menetapkan tak hanya satu, tetapi lebih dari satu PFFI.
Pada dasarnya, kegiatan usaha pada PFII mencakup kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya. PFII dikelola oleh Dewan PFII.
(ell)




























